I.
Pendahuluan
Islam adalah agama sempurna yang
juga telah disempurnakan oleh Allah SWT melalui para Nabi dan RasulNya. Allah
SWT mengirim para utusanNya tak lain untuk mengajak umat manusia berseru
mempertuhankan dan menyembah Allah SWT. Adapun titik puncak penyempurnaan dari ajaran ini adalah saat diutusnya Nabi
Muhammad SAW untuk kembali mengajak umat manusia menyembah Tuhan yang
seharusnya mereka sembah. Allah SWT mewahyukan
firman-firmanNya ( Al Qur’ân ) secara
berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad SAW untuk kemudian disampaikan serta
diajarkan kepada umat manusia secara utuh tanpa ada yang disembunyikan bahkan
dikurangi.
"dan Al Quran itu telah Kami turunkan dengan
berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami
menurunkannya bagian demi bagian." [1]
Nabi Muhammad SAW
sebagai seorang manusia istimewa yang diberi tugas mulia oleh Allah SWT sebagai utusanNya untuk mengajak manusia
kembali kepada kebenaran yang selama ini mereka acuhkan. Pada nya pula lah Al
Qur’ân diturunkan. Maka menyampaikan dan
mengajarkan setiap firman yang telah diterimanya -dari Allah SWT melalui
malaikat Jibril- pun menjadi kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan. Nabi
Muhammad SAW pun dengan jujur menyampaikan setiap firman Allah yang disertai
dengan penjelasan sesuai kadar kebutuhan umat pada masa itu. [2]
Sesungguhnya Allah SWT telah mengutus Nabi Muhammad SAW dengan membawa petunjuk
dan agama yang benar untuk memenangkan agama ini diatas seluruh agama yang
telah ada.
Selain sebagai penyampai juga
penjelas bagi setiap firman Allah, Nabi Muhammad SAW juga diutus untuk menjadi
seorang teladan yang baik serta penyempurna akhlak bagi para pengikutnya.
Faktor inilah yang menjadikan hadits[3]
sebagai sumber ajaran Islam setelah Al Qur’ân . Dari periwayatan hadits inilah
kita juga dapat mendapatkan penjelasan dari Al Qur’ân , karena itulah hadits
menjadi penafsir utama dari setiap ayat Al Qur’ân . Keselarasan antara Al
Qur’ân dan hadits pun harus senantiasa
dijaga, karena sejatinya hadits adalah
penjelas dan penyempurna dari Al Qur’an.
Dengan demikian, Al Qur’an dan
hadits merupakan dua pondasi pokok yang menjadi dasar tegaknya agama Allah SWT
atas seluruh hambaNya. Keduanya pula menjadi asas berbagai hukum akidah dan
amaliyah, baik yang diwajibkan maupun yang dilarang.
Seseorang yang berdalil dengan ayat
Al Qur’an cukup melakukan satu kali penelitian saja, yaitu meneliti indikasi
yang ditunjukkan oleh suatu nash (dalil) terhadap suatu hukum tertentu. Tidak
lah perlu melakukan penelitian atas sanad Al Qur’an karena keabsahan Al Qur’an
sudah qath’i serta penukilan lafadznya telah dinukil secara mutawatir.
Sementara itu, apabila akan berdalil dengan hadits setidaknya membutuhkan dua
kali penelitian, yaitu meniliti validitas hadits tersebut dan meneliti indikasi
hukum yang terkandung didalamnya.
Sementara dewasa ini, telah banyak tersebar
hadits-hadits yang tidak dituliskan secara lengkap dengan sanad juga
sumber/rujukan asal hadits tersebut. Hal ini tentu dapat mempersulit pemahaman,
periwayatan juga pengamalan hadits tersebut secara menyeluruh, karena terdapat
beberapa pakem yang telah dirumuskan oleh para ulama hadits perihal periwayatan
juga pengamalan dari suatu hadits. Seperti, apabila akan meriwayatkan hadits
yang berkualitas mawdlu’(palsu) harus disertai dengan penyebutan
kualitas hadits tersebut.
Dahulu, para ulama memiliki daya
ingat dan pemahaman yang mendalam terhadap hadits juga kitab-kitab hadits yang
tersebar. Namun seiring berjalannya waktu, daya ingat para ulama tidaklah
sekuat dulu, pemahaman mereka terhadap setiap kitab yang tersebar juga tidak
seperti dulu.
Merujuk pada fenomena tersebut para
ulama kemudian merumuskan sebuah disiplin ilmu baru yaitu ilmu takhrij hadits.
Ilmu takhrij hadits dinilai sangatlah penting agar dapat mengetahui
sumber/rujukan asli dari suatu hadits sehingga dapat memahami hadits tersebut
secara utuh. Berawal dari beberapa kitab takhrij hingga kini dapat didapati
puluhan kitab takhrij yang dapat menunjang usaha takhrij hadits.
II.
Pembahasan
A.
Pengertian
Ilmu Takhrij Hadits
1.
Pengertian
dari segi bahasa.
Dari segi bahasa Takhrij (التخريج) berasal dari asal kata (خرج-يخرج-خروجا) yang memiliki arti keluar.[4]
Sedangkan الإخراج
dapat diartikan sebagai الإبراز
و الإظهار . Maka apabila terdapat
pernyataan muhaditsin tentang suatu hadits “ أخرجه
البخاري “
maknanya adalah al Bukhari mengeluarkan dan menampakkannya kepada manusia
dengan penjelasan sumber dari hadits tersebut.
Adapun makna Takhrij ( التخريج ) menurut para muhaditsin memiliki beberapa
makna yaitu :
a.
Memiliki
makna yang sama dengan الإخراج yaitu mengeluarkan
suatu hadits dengan menyebutkan sumber dari hadits tersebut, atau dengan
menyebutkan rijal al isnad yang meriwayatkan hadits tersebut.
b.
Memiliki
makna mengeluarkan hadits-hadits dari kitab-kitab hadits beserta riwayatnya.
c.
Memilki
makna menunjukkan yaitu menunjukkan sumber asli suatu hadits dengan cara
menyebutkan periwayat hadits tersebut dari golongan para penulis kitab hadits.
Pemaknaan yang ketiga adalah pemaknaan
yang meluas dan terkenal diantara para muhaditsin, para muhadditsin pun banyak
yang menggunakan makna tersebut sebagai pedoman mereka.
2.
Pengertian
dari segi istilah.
Pengertian Takhrij ( التخريج ) secara istilah
adalah :
التخريج هو :
الدلالة علي موضع الحديث في مصادره
الأصلية التي أخرجته بسنده. ثم بيان مرتبته عند الحاجة.
“menunjukkan
asal suatu hadits dari sumber/rujukan aslinya yang telah meriwayatkan hadits
tersebut beserta sanadnya, kemudian disertai juga dengan penjelasan kualitas
hadits tersebut sesuai dengan kepentingan atau kebutuhan.”
Adapun yang dimaksud dengan sumber atau rujukan asli
(مصادر الأصلية ) adalah:
a.
Kitab-kitab
sunnah (hadits) , berisi hadits-hadits yang dikumpulkan oleh penulis kitab
tersebut dari jalur periwayatan yang diterimanya lewat jalur gurunya sampai
kepada Rasulullah SAW. Misal : Kutubus al sittah, Al-Muwaththo’ , Musnad Ahmad.
b.
Kitab-kitab
sunnah (hadits) yang menjadi pelengkap bagi kitab sunnah yang telah ada, seperti
kitab mushanafat. Misal : Al-Jam’u baina al-shohihaini lil humaydiy,
Tuhfatu al asyrof bi ma’rifati al athrof li al-mizziy.
c.
Kitab-kitab
Mushanafat dari disiplin ilmu yang berbeda. Seperti kitab tafsir, fiqh dan
tarikh dengan syarat periwayat haditsnya adalah penulis dari kitab tersebut
dengan mencantumkan sanad hadits secara sempurna atau penulis kitab tersebut
tidak menyadur hadits dari periwayat hadits lainnya.[5]
Missal : tafsir Al-Thobariy , Al-Umm li Al Syafi’i.
B.
Sejarah
Ilmu Takhrij Hadits
Sebelumnya, ilmu
takhrij hadits belumlah menjadi kebutuhan bagi para ulama karena saat itu
mereka masih dikaruniai daya ingat juga pemahaman yang kuat terhadap
kitab-kitab hadits yang ada. Seiring berjalannya waktu, daya ingat para ulama
pun tidak lah sekuat dahulu. Demikian pula dengan pemahaman para ulama terhadap
banyaknya kitab-kitab hadits juga kitab-kitab pokok lainnya yang telah ada.
Kondisi ini berdampak pada kesulitan yang dirasakan oleh banyak pihak untuk
mengetahui rujukan/sumber dari hadits-hadits yang terdapat dalam kitab-kitab
disiplin ilmu lainnya, seperti kitab tafsir, fiqh juga tarikh.
Pada masa itulah para
ulama memulai usahanya untuk melakukan takhrij hadits pada sebagian kitab
selain dari kitab-kitab hadits. Setelah melakukan takhrij hadits, para ulama
pun dapat menyebutkan sumber/rujukan asli dari hadits-hadits tersebut dengan
menyebutkan juga jalur periwayatan, penilaian terhadap kualitas hadits-hadits
tersebut. Maka pada saat itulah lahirlah kitab-kitab takhrij. Adapun beberapa
kitab-kitab takhrij yang pertama adalah Takhrîju al Fawâid al Muntakhabah al
Shihah wa al Gharâib karya Abi al Qâsim al Mahrawâniy, Takhrîju al
Fawâid al Muntakhabah al Shihah wa al Gharâib karya Abi al Qâsim al
Husainiy, namun keduanya masih berbentuk manuskrip. Selanjutnya terciptalah
kitab Takhrîju ahâdîtsi al Muhaddab, karya Muhammad bin Musa al Hâzimiy
al Syâfi’i.
Sejak saat itulah ilmu
juga kegiatan takhrij hadits semakin meluas hingga mampu menghasilkan karya
kitab-kitab takhrij hadits yang semakin banyak. Mengingat pentingnya ilmu
takhrij hadits, maka para ulama mutaakhirin juga menaruh perhatian yang lebih
terhadapnya sebagai bentuk pengabdian dalam penjagaan sunnah Rasulullah SAW. [6]
C.
Urgensi
Ilmu Takhrij Hadits
Urgensi dari ilmu
takhrij hadits tidak dapat dipungkiri lagi, mengingat ilmu takhrij hadits
adalah merupakan salah satu ilmu yang paling penting diketahui oleh para
intelektual muslim. Ilmu takhrij hadits menjadi penting karena dengannya dapat
diketahui cara untuk menemukan sumber/rujukan asli dari suatu hadits. Dengan
mengetahui sumber/rujukan asli dari hadits tersebut, dapat diketahui pula
kualitas suatu hadits, sanad lengkap dari suatu hadits juga periwayat hadits
tersebut. Selain itu, ilmu takhrij hadits juga dapat memperkaya wawasan dengan mengetahui
keberagaman kitab hadits dan banyaknya perawi hadits.
Kebutuhan akan disiplin
ilmu takhrij hadits sangatlah besar karena tidaklah sempurna pengetahuan dan
atau periwayatan seseorang tentang suatu hadits
tanpa mengetahui ulama/imam periwayat asli hadits tersebut.
D.
Metode
Penggunaan Ilmu Takhrij Hadits
Ilmu takhrij hadits
memiliki lima metode yang telah dirumuskan oleh para ulama, yaitu :
1.
Takhrij
hadits dengan cara mengetahui periwayat hadits dari kalangan sahabat. Dalam metode
ini, jenis kitab yang dapat digunakan adalah kitab-kitab musnad[7],
mu’jam[8]
juga kitab-kitab athraf[9].
Misal : Pada kitab musnad al-humaidi yang menyusun kitabnya berdasarkan urutan
sejarah para sahabat yang diawali dari abu bakar ash-shidiq kemudian khulafaur
rosyidin lainnya, yaitu umar bin khoththob lalu usman bin affan lalu ali bin
abi tholib kemudian sisa dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga kecuali
tholhah bin ubaidillah , dilanjutkan dengan hadits – hadits dari para sahabat
yang pertama masuk islam, hadits – hadits dari ummahatul mu’minin, kemudian
sisa sahabat – sahabat perempuan, lalu
hadits-hadits dari sahabat-sahabat anshor.
2.
Takhrij
hadits dengan cara mengetahui awal dari matan hadits. Dalam metode ini
jenis kitab yang dapat digunakan adalah kitab-kitab yang menyebutkan
hadits-hadits terkenal (misal: al tadzkirah fi al ahâdîtsi al mustahirah
karya Badr al Din Muhammad bin Abdillah al Zarkasyi), kitab-kitab yang menyusun
hadits-haditsnya sesuai huruf mu’jam (misal : al jâmi’ al shagir min hadîtsi
al basyîral nadzîr karya Jalaluddin Abd al Rahman bin Abi Bakr al
Suyuthiy), kitab-kitab mafâtih dan fahâris yang ditulis untuk kitab-kitab
hadits tertentu (misal : miftâh al shahihain li al tauqâdiy karya
Muhammad al syarif bin Mushthafa al Tauqaâdiy)
3.
Takhrij
hadits dengan cara mengetahui kalimat gharib atau sebagian kalimat dalam
matan hadits tersebut. Dalam metode ini jenis kitab yang dapat digunakan
adalah kitab Mu’jam al Mufahras li alfâdhi al hadîtsi al nabawiy karya A.J.
Wensinck)
4.
Takhrij
hadits dengan cara mengetahui pokok utama pembahasan hadits. Dalam metode ini
jenis kitab yang dapat digunakan adalah kitab-kitab yang memiliki pembahasan
yang lengkap (misal : al jâmi’ al shahih al bukhariy karya Abu Abdillah
Muhammad bin Ismail al Bukhariy), kitab-kitab yang didalamnya terdapat banyak
pembahasan dalam bab agama (misal : kitab sunan abi daud karya Sulaiman
bin Asy’ats al Sajastâniy), kitab-kitab yang mengkhususkan pembahasannya pada
bab-bab tertentu (misal : al targhib wa al tarhib li zakiy al din abd
al adhim bin abd al qawiy al mundziriy)
5.
Takhrij
hadits dengan cara
peninjauan terhadap sanad dan atau matan hadits. Dalam metode ini jenis kitab
yang dapat digunakan adalah kitab-kitab yang membahas tentang keadaan matan dan
atau sanad (misal : al ittihâfât al sunniyah bi al ahâdîtsi al qudsiyyah
karya Syeikh Abd al Rauf al Manâwiy)[10]
Selain
metode klasik yang telah disebutkan diatas, terdapat metode modern yang bisa
lebih mudah di akses yaitu melalui metode digital. Metode ini dapat digunakan sebagai
langkah awal melakukan takhrij. Setelah menggunakan metode digital sebagi
langkah awal dalam takhrij hadits, dapat dengan mudah untuk merujuk kembali
pada kitab aslinya.
E.
Contoh
Takhrij Hadits
Contoh cara
mentakhrij hadits dengan mengetahui topik dengan menggunakan metode digital (maktabah
syamilah).
Pada hadits “من دخل المقابر فقرأ سورة (ياس) خفف عنهم يومئذ وكان له بعدد من فيها حسنات”
tidak dapat ditemukan periwayat dan ataupun
sanad dari hadits tersebut. Maka hadits tersebut dapat dilakukan takhrij hadits
dengan cara mengetahui topik dari hadits tersebut yaitu دخل المقابر. Setelah menentukan topik dari hadits tersebut, agar lebih
praktis pencarian dapat dilakukan melalui maktabah syamilah. Dari hasil
pencarian tersebut dapat diketahui bahwa matan hadits diatas terdapat dalam
kitab Silsilah al Dhoifah yang merujuk pada kitab Tafsir al Kasyfu wa
al Bayan karya al Tsa’labiy[11].
وأخبرني الحسين بن محمد الثقفي
قال : حدّثنا الفضل بن الفضل الكندي قال : حدّثنا حمزة بن الحسين بن عمر البغدادي قال
: حدّثنا محمد بن أحمد الرياحي قال : حدّثنا أبي قال : حدّثنا أيوب بن مدرك عن أبي
عبيدة عن الحسن عن أنس بن مالك عن النبي {صلى الله عليه وسلم} قال : «من دخل المقابر فقرأ سورة (ياس) خفف عنهم يومئذ وكان له بعدد من فيها حسنات
F.
Kitab-kitab
Takhrij yang Terkenal
1.
Takhrîju
aẖâdîtsi al Muhadzab, penulis : Muhammad
bin Musa al ẖâzimî
2.
Takhrîju
aẖâdîtsi al Mukhtashar al Kabîr, penulis :
Muhammad bin Ahmad abd al hadi al Maqdisî
3.
Nashbu
al Râyah li aẖâdîtsi al Hidâyah, penulis :
Abdullah bin Yusuf al Zayla’i
4.
Takhrîju
aẖâdîtsi al Kasyâf, penulis : Abdullah
bin Yusuf al Zayla’i
5.
Al
Badr al Munîr fi Takhrîji aẖâdîtsi wa al âtsâri al wâqi’ah fi al syarẖi al
kabîr, penuls : Umar bin Ali bin al Mulqan
6.
Al
Dirâyah fi Takhrîji aẖâdîtsi al Hidâyah,
penuls : Ahmad bin Ali bin Hajr al atsqalaniy
7.
Al
Talkhish al Habîr fi Takhrîji aẖâdîtsi Syarh al Wajîz al Kabîr,
penulis : Ahmad bin Ali bin Hajr al atsqalaniy
III.
Penutup
A.
Kesimpulan
§ Pengertian Takhrij hadits adalah “menunjukkan
asal suatu hadits dari sumber/rujukan aslinya yang telah meriwayatkan hadits
tersebut beserta sanadnya, kemudian disertai juga dengan penjelasan kualitas
hadits tersebut sesuai dengan kepentingan atau kebutuhan.”
§ Urgensi ilmu takhrij hadits adalah untuk
mengetahui sumber asli dari suatu hadits yang dengannya dapat mengetahui pula
kualitas hadits tersebut.
§ Ilmu takhrij hadits memiliki lima metode
dalam penggunaannya, yaitu:
dengan cara mengetahui periwayat hadits dari para sahabat, dengan cara
mengetahui awal dari matan hadits, dengan cara mengetahui sebagian kalimat dari
hadits, dengan cara mengetahui pokok utama pembahasan hadits, dengan cara
peninjauan terhadap sanad dan atau matan hadits.
B.
Daftar
Pustaka
Al Thahan, Mahmud. Ushul al Takhrij wa
Dirasat al Asanid. Maktabah Ma’arif, Beirut
Al Zahrani, Muhammad bin
Mathar. Tadwin
al Sunnah al Nabawiyyah Nasyatuhu wa Tathawwaruhu. Maktabah al Manhaj;Riyadh
Dosen Tafsir Hadits Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan
Kalijaga. 2003. Studi Kitab Hadits. Teras;Yogyakarta
Dzulmani, Mengenal Kita-kitab
Hadits. Yogyakarta;Pustaka
Insan Madani
Yunus, Mahmud. Kamus Arab-Indonesia.
Hidakarya Agung; Jakarta
[3] Hadits adalah
segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan,
perbuatan, taqrir (persetujuan), atau sifat. Muhammad bin Sholeh al Utsaimin,
Ilmu Mushtolah Hadits terj.Ahmad S Marzuki, Jogjakarta:Media Hidayah, 2008, Hlm
15
[4] Mahmud
Yunus, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta;Hidakarya Agung, hlm 115
[5]
Mahmud al Thahhan, Ushul al Takhrij wa Dirasat al Asanid, Riyadh;Maktabah al
Ma’arif, hlm 11
[6]
Muhammad bin Mathar al Zahraniy, Tadwinu al Sunnah al Nabawiyyah,
Riyadh;Maktabah Dar al Minhaj, hlm 211
[7] Kitab
Musnad:Kitab hadits yang disusun berdasarkan nama-nama sahabat yang
meriwayatkan hadits.
[8] Kitab
Mu’jam:Kitab hadits yang disusun berdasarkan tetib huruf abjad atau mengikuti
susunan nama-nama guru mereka sesuai tertib abjad.
[9] Kitab
Athraf:Kitab hadits yang hanya menyebutkan sebagian redaksi hadits, baik dari
sisi permulaan, tengah-tengah atau akhirnya saja.