Senin, 31 Desember 2012

Ilmu Takhrij al Hadits



I.                   Pendahuluan
Islam adalah agama sempurna yang juga telah disempurnakan oleh Allah SWT melalui para Nabi dan RasulNya. Allah SWT mengirim para utusanNya tak lain untuk mengajak umat manusia berseru mempertuhankan dan menyembah Allah SWT. Adapun titik puncak penyempurnaan  dari ajaran ini adalah saat diutusnya Nabi Muhammad SAW untuk kembali mengajak umat manusia menyembah Tuhan yang seharusnya mereka sembah.  Allah SWT mewahyukan firman-firmanNya ( Al Qur’ân  ) secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad SAW untuk kemudian disampaikan serta diajarkan kepada umat manusia secara utuh tanpa ada yang disembunyikan bahkan dikurangi.
  
"dan Al Quran itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian." [1]
Nabi Muhammad SAW sebagai seorang manusia istimewa yang diberi tugas mulia oleh Allah SWT  sebagai utusanNya untuk mengajak manusia kembali kepada kebenaran yang selama ini mereka acuhkan. Pada nya pula lah Al Qur’ân  diturunkan. Maka menyampaikan dan mengajarkan setiap firman yang telah diterimanya -dari Allah SWT melalui malaikat Jibril- pun menjadi kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan. Nabi Muhammad SAW pun dengan jujur menyampaikan setiap firman Allah yang disertai dengan penjelasan sesuai kadar kebutuhan umat pada masa itu. [2] Sesungguhnya Allah SWT telah mengutus Nabi Muhammad SAW dengan membawa petunjuk dan agama yang benar untuk memenangkan agama ini diatas seluruh agama yang telah ada.
Selain sebagai penyampai juga penjelas bagi setiap firman Allah, Nabi Muhammad SAW juga diutus untuk menjadi seorang teladan yang baik serta penyempurna akhlak bagi para pengikutnya. Faktor inilah yang menjadikan hadits[3] sebagai sumber ajaran Islam setelah Al Qur’ân . Dari periwayatan hadits inilah kita juga dapat mendapatkan penjelasan dari Al Qur’ân , karena itulah hadits menjadi penafsir utama dari setiap ayat Al Qur’ân . Keselarasan antara Al Qur’ân  dan hadits pun harus senantiasa dijaga, karena sejatinya hadits  adalah penjelas dan penyempurna dari Al Qur’an.
Dengan demikian, Al Qur’an dan hadits merupakan dua pondasi pokok yang menjadi dasar tegaknya agama Allah SWT atas seluruh hambaNya. Keduanya pula menjadi asas berbagai hukum akidah dan amaliyah, baik yang diwajibkan maupun yang dilarang.
Seseorang yang berdalil dengan ayat Al Qur’an cukup melakukan satu kali penelitian saja, yaitu meneliti indikasi yang ditunjukkan oleh suatu nash (dalil) terhadap suatu hukum tertentu. Tidak lah perlu melakukan penelitian atas sanad Al Qur’an karena keabsahan Al Qur’an sudah qath’i serta penukilan lafadznya telah dinukil secara mutawatir. Sementara itu, apabila akan berdalil dengan hadits setidaknya membutuhkan dua kali penelitian, yaitu meniliti validitas hadits tersebut dan meneliti indikasi hukum yang terkandung didalamnya.
 Sementara dewasa ini, telah banyak tersebar hadits-hadits yang tidak dituliskan secara lengkap dengan sanad juga sumber/rujukan asal hadits tersebut. Hal ini tentu dapat mempersulit pemahaman, periwayatan juga pengamalan hadits tersebut secara menyeluruh, karena terdapat beberapa pakem yang telah dirumuskan oleh para ulama hadits perihal periwayatan juga pengamalan dari suatu hadits. Seperti, apabila akan meriwayatkan hadits yang berkualitas mawdlu’(palsu) harus disertai dengan penyebutan kualitas hadits tersebut.
Dahulu, para ulama memiliki daya ingat dan pemahaman yang mendalam terhadap hadits juga kitab-kitab hadits yang tersebar. Namun seiring berjalannya waktu, daya ingat para ulama tidaklah sekuat dulu, pemahaman mereka terhadap setiap kitab yang tersebar juga tidak seperti dulu.
Merujuk pada fenomena tersebut para ulama kemudian merumuskan sebuah disiplin ilmu baru yaitu ilmu takhrij hadits. Ilmu takhrij hadits dinilai sangatlah penting agar dapat mengetahui sumber/rujukan asli dari suatu hadits sehingga dapat memahami hadits tersebut secara utuh. Berawal dari beberapa kitab takhrij hingga kini dapat didapati puluhan kitab takhrij yang dapat menunjang usaha takhrij hadits.

II.                Pembahasan
A.    Pengertian Ilmu Takhrij Hadits
1.      Pengertian dari segi bahasa.
Dari segi bahasa Takhrij (التخريج)  berasal dari asal kata (خرج-يخرج-خروجا)  yang memiliki arti keluar.[4]
Sedangkan  الإخراج dapat diartikan sebagai الإبراز و الإظهار  . Maka apabila terdapat pernyataan muhaditsin tentang suatu hadits “ أخرجه البخاري “ maknanya adalah al Bukhari mengeluarkan dan menampakkannya kepada manusia dengan penjelasan sumber dari hadits tersebut.
Adapun makna Takhrij ( التخريج )  menurut para muhaditsin memiliki beberapa makna yaitu :
a.       Memiliki makna yang sama dengan الإخراج yaitu mengeluarkan suatu hadits dengan menyebutkan sumber dari hadits tersebut, atau dengan menyebutkan rijal al isnad yang meriwayatkan hadits tersebut.
b.      Memiliki makna mengeluarkan hadits-hadits dari kitab-kitab hadits beserta riwayatnya.
c.       Memilki makna menunjukkan yaitu menunjukkan sumber asli suatu hadits dengan cara menyebutkan periwayat hadits tersebut dari golongan para penulis kitab hadits.
Pemaknaan yang ketiga adalah pemaknaan yang meluas dan terkenal diantara para muhaditsin, para muhadditsin pun banyak yang menggunakan makna tersebut sebagai pedoman mereka.
2.      Pengertian dari segi istilah.
Pengertian Takhrij ( التخريج ) secara istilah adalah :
التخريج هو :
الدلالة علي موضع الحديث في مصادره الأصلية التي أخرجته بسنده. ثم بيان مرتبته عند الحاجة.
menunjukkan asal suatu hadits dari sumber/rujukan aslinya yang telah meriwayatkan hadits tersebut beserta sanadnya, kemudian disertai juga dengan penjelasan kualitas hadits tersebut sesuai dengan kepentingan atau kebutuhan.
Adapun yang dimaksud dengan sumber atau rujukan asli (مصادر الأصلية ) adalah:
a.       Kitab-kitab sunnah (hadits) , berisi hadits-hadits yang dikumpulkan oleh penulis kitab tersebut dari jalur periwayatan yang diterimanya lewat jalur gurunya sampai kepada Rasulullah SAW. Misal : Kutubus al sittah, Al-Muwaththo’ , Musnad Ahmad.
b.      Kitab-kitab sunnah (hadits) yang menjadi pelengkap bagi kitab sunnah yang telah ada, seperti kitab mushanafat. Misal : Al-Jam’u baina al-shohihaini lil humaydiy, Tuhfatu al asyrof bi ma’rifati al athrof li al-mizziy.
c.       Kitab-kitab Mushanafat dari disiplin ilmu yang berbeda. Seperti kitab tafsir, fiqh dan tarikh dengan syarat periwayat haditsnya adalah penulis dari kitab tersebut dengan mencantumkan sanad hadits secara sempurna atau penulis kitab tersebut tidak menyadur hadits dari periwayat hadits lainnya.[5] Missal : tafsir Al-Thobariy , Al-Umm li Al Syafi’i.
B.     Sejarah Ilmu Takhrij Hadits
Sebelumnya, ilmu takhrij hadits belumlah menjadi kebutuhan bagi para ulama karena saat itu mereka masih dikaruniai daya ingat juga pemahaman yang kuat terhadap kitab-kitab hadits yang ada. Seiring berjalannya waktu, daya ingat para ulama pun tidak lah sekuat dahulu. Demikian pula dengan pemahaman para ulama terhadap banyaknya kitab-kitab hadits juga kitab-kitab pokok lainnya yang telah ada. Kondisi ini berdampak pada kesulitan yang dirasakan oleh banyak pihak untuk mengetahui rujukan/sumber dari hadits-hadits yang terdapat dalam kitab-kitab disiplin ilmu lainnya, seperti kitab tafsir, fiqh juga tarikh.
Pada masa itulah para ulama memulai usahanya untuk melakukan takhrij hadits pada sebagian kitab selain dari kitab-kitab hadits. Setelah melakukan takhrij hadits, para ulama pun dapat menyebutkan sumber/rujukan asli dari hadits-hadits tersebut dengan menyebutkan juga jalur periwayatan, penilaian terhadap kualitas hadits-hadits tersebut. Maka pada saat itulah lahirlah kitab-kitab takhrij. Adapun beberapa kitab-kitab takhrij yang pertama adalah Takhrîju al Fawâid al Muntakhabah al Shihah wa al Gharâib karya Abi al Qâsim al Mahrawâniy, Takhrîju al Fawâid al Muntakhabah al Shihah wa al Gharâib karya Abi al Qâsim al Husainiy, namun keduanya masih berbentuk manuskrip. Selanjutnya terciptalah kitab Takhrîju ahâdîtsi al Muhaddab, karya Muhammad bin Musa al Hâzimiy al Syâfi’i.
Sejak saat itulah ilmu juga kegiatan takhrij hadits semakin meluas hingga mampu menghasilkan karya kitab-kitab takhrij hadits yang semakin banyak. Mengingat pentingnya ilmu takhrij hadits, maka para ulama mutaakhirin juga menaruh perhatian yang lebih terhadapnya sebagai bentuk pengabdian dalam penjagaan sunnah Rasulullah SAW. [6]

C.     Urgensi Ilmu Takhrij Hadits
Urgensi dari ilmu takhrij hadits tidak dapat dipungkiri lagi, mengingat ilmu takhrij hadits adalah merupakan salah satu ilmu yang paling penting diketahui oleh para intelektual muslim. Ilmu takhrij hadits menjadi penting karena dengannya dapat diketahui cara untuk menemukan sumber/rujukan asli dari suatu hadits. Dengan mengetahui sumber/rujukan asli dari hadits tersebut, dapat diketahui pula kualitas suatu hadits, sanad lengkap dari suatu hadits juga periwayat hadits tersebut. Selain itu, ilmu takhrij hadits juga dapat memperkaya wawasan dengan mengetahui keberagaman kitab hadits dan banyaknya perawi hadits.
Kebutuhan akan disiplin ilmu takhrij hadits sangatlah besar karena tidaklah sempurna pengetahuan dan atau periwayatan seseorang tentang suatu hadits  tanpa mengetahui ulama/imam periwayat asli hadits tersebut.

D.    Metode Penggunaan Ilmu Takhrij Hadits
Ilmu takhrij hadits memiliki lima metode yang telah dirumuskan oleh para ulama, yaitu :
1.      Takhrij hadits dengan cara mengetahui periwayat hadits dari kalangan sahabat. Dalam metode ini, jenis kitab yang dapat digunakan adalah  kitab-kitab musnad[7], mu’jam[8] juga kitab-kitab athraf[9]. Misal : Pada kitab musnad al-humaidi yang menyusun kitabnya berdasarkan urutan sejarah para sahabat yang diawali dari abu bakar ash-shidiq kemudian khulafaur rosyidin lainnya, yaitu umar bin khoththob lalu usman bin affan lalu ali bin abi tholib kemudian sisa dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga kecuali tholhah bin ubaidillah , dilanjutkan dengan hadits – hadits dari para sahabat yang pertama masuk islam, hadits – hadits dari ummahatul mu’minin, kemudian sisa sahabat – sahabat perempuan, lalu  hadits-hadits dari sahabat-sahabat anshor.
2.      Takhrij hadits dengan cara mengetahui awal dari matan hadits. Dalam metode ini jenis kitab yang dapat digunakan adalah kitab-kitab yang menyebutkan hadits-hadits terkenal (misal: al tadzkirah fi al ahâdîtsi al mustahirah karya Badr al Din Muhammad bin Abdillah al Zarkasyi), kitab-kitab yang menyusun hadits-haditsnya sesuai huruf mu’jam (misal : al jâmi’ al shagir min hadîtsi al basyîral nadzîr karya Jalaluddin Abd al Rahman bin Abi Bakr al Suyuthiy), kitab-kitab mafâtih dan fahâris yang ditulis untuk kitab-kitab hadits tertentu (misal : miftâh al shahihain li al tauqâdiy karya Muhammad al syarif bin Mushthafa al Tauqaâdiy)
3.      Takhrij hadits dengan cara mengetahui kalimat gharib atau sebagian kalimat dalam matan hadits tersebut. Dalam metode ini jenis kitab yang dapat digunakan adalah kitab Mu’jam al Mufahras li alfâdhi al hadîtsi al nabawiy karya A.J. Wensinck)
4.      Takhrij hadits dengan cara mengetahui pokok utama pembahasan hadits. Dalam metode ini jenis kitab yang dapat digunakan adalah kitab-kitab yang memiliki pembahasan yang lengkap (misal : al jâmi’ al shahih al bukhariy karya Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al Bukhariy), kitab-kitab yang didalamnya terdapat banyak pembahasan dalam bab agama (misal : kitab sunan abi daud karya Sulaiman bin Asy’ats al Sajastâniy), kitab-kitab yang mengkhususkan pembahasannya pada bab-bab tertentu (misal : al targhib wa al tarhib li zakiy al din abd al adhim bin abd al qawiy al mundziriy)
5.      Takhrij hadits dengan cara peninjauan terhadap sanad dan atau matan hadits. Dalam metode ini jenis kitab yang dapat digunakan adalah kitab-kitab yang membahas tentang keadaan matan dan atau sanad (misal : al ittihâfât al sunniyah bi al ahâdîtsi al qudsiyyah karya Syeikh Abd al Rauf al Manâwiy)[10]
Selain metode klasik yang telah disebutkan diatas, terdapat metode modern yang bisa lebih mudah di akses yaitu melalui metode digital. Metode ini dapat digunakan sebagai langkah awal melakukan takhrij. Setelah menggunakan metode digital sebagi langkah awal dalam takhrij hadits, dapat dengan mudah untuk merujuk kembali pada kitab aslinya.

E.     Contoh Takhrij Hadits
Contoh cara mentakhrij hadits dengan mengetahui topik dengan menggunakan metode digital (maktabah syamilah).
Pada hadits  من دخل المقابر فقرأ سورة (ياس) خفف عنهم يومئذ وكان له بعدد من فيها حسنات  tidak dapat ditemukan periwayat dan ataupun sanad dari hadits tersebut. Maka hadits tersebut dapat dilakukan takhrij hadits dengan cara mengetahui topik dari hadits tersebut yaitu دخل المقابر. Setelah menentukan topik dari hadits tersebut, agar lebih praktis pencarian dapat dilakukan melalui maktabah syamilah. Dari hasil pencarian tersebut dapat diketahui bahwa matan hadits diatas terdapat dalam kitab Silsilah al Dhoifah yang merujuk pada kitab Tafsir al Kasyfu wa al Bayan karya al Tsa’labiy[11].
وأخبرني الحسين بن محمد الثقفي قال : حدّثنا الفضل بن الفضل الكندي قال : حدّثنا حمزة بن الحسين بن عمر البغدادي قال : حدّثنا محمد بن أحمد الرياحي قال : حدّثنا أبي قال : حدّثنا أيوب بن مدرك عن أبي عبيدة عن الحسن عن أنس بن مالك عن النبي {صلى الله عليه وسلم} قال : «من دخل المقابر فقرأ سورة (ياس) خفف عنهم يومئذ وكان له بعدد من فيها حسنات
F.      Kitab-kitab Takhrij yang Terkenal
1.      Takhrîju aẖâdîtsi al Muhadzab, penulis : Muhammad bin Musa al ẖâzimî
2.      Takhrîju aẖâdîtsi al Mukhtashar al Kabîr, penulis : Muhammad bin Ahmad abd al hadi al Maqdisî
3.      Nashbu al Râyah li aẖâdîtsi al Hidâyah, penulis : Abdullah bin Yusuf al Zayla’i
4.      Takhrîju aẖâdîtsi al Kasyâf, penulis : Abdullah bin Yusuf al Zayla’i
5.      Al Badr al Munîr fi Takhrîji aẖâdîtsi wa al âtsâri al wâqi’ah fi al syarẖi al kabîr, penuls : Umar bin Ali bin al Mulqan
6.      Al Dirâyah fi Takhrîji aẖâdîtsi al Hidâyah, penuls : Ahmad bin Ali bin Hajr al atsqalaniy
7.      Al Talkhish al Habîr fi Takhrîji aẖâdîtsi Syarh al Wajîz al Kabîr, penulis : Ahmad bin Ali bin Hajr al atsqalaniy
III.             Penutup
A.                Kesimpulan
§  Pengertian Takhrij hadits adalah “menunjukkan asal suatu hadits dari sumber/rujukan aslinya yang telah meriwayatkan hadits tersebut beserta sanadnya, kemudian disertai juga dengan penjelasan kualitas hadits tersebut sesuai dengan kepentingan atau kebutuhan.
§  Urgensi ilmu takhrij hadits adalah untuk mengetahui sumber asli dari suatu hadits yang dengannya dapat mengetahui pula kualitas hadits tersebut.
§  Ilmu takhrij hadits memiliki lima metode dalam penggunaannya, yaitu: dengan cara mengetahui periwayat hadits dari para sahabat, dengan cara mengetahui awal dari matan hadits, dengan cara mengetahui sebagian kalimat dari hadits, dengan cara mengetahui pokok utama pembahasan hadits, dengan cara peninjauan terhadap sanad dan atau matan hadits.

B.                 Daftar Pustaka
Al Thahan, Mahmud. Ushul al Takhrij wa Dirasat al Asanid. Maktabah Ma’arif, Beirut
Al Zahrani, Muhammad bin Mathar. Tadwin al Sunnah al Nabawiyyah Nasyatuhu wa Tathawwaruhu. Maktabah al Manhaj;Riyadh
Dosen Tafsir Hadits Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Kalijaga. 2003. Studi Kitab Hadits. Teras;Yogyakarta
Dzulmani, Mengenal Kita-kitab Hadits. Yogyakarta;Pustaka Insan Madani
Yunus, Mahmud. Kamus Arab-Indonesia. Hidakarya Agung; Jakarta



[1] QS. Al Isra (17) 106
[2] Nashruddin Baydan, Wawasan baru ilmu Tafsir, Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2005, Hlm 370
[3] Hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir (persetujuan), atau sifat. Muhammad bin Sholeh al Utsaimin, Ilmu Mushtolah Hadits terj.Ahmad S Marzuki, Jogjakarta:Media Hidayah, 2008, Hlm 15
[4] Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta;Hidakarya Agung, hlm 115
[5] Mahmud al Thahhan, Ushul al Takhrij wa Dirasat al Asanid, Riyadh;Maktabah al Ma’arif, hlm 11
[6] Muhammad bin Mathar al Zahraniy, Tadwinu al Sunnah al Nabawiyyah, Riyadh;Maktabah Dar al Minhaj, hlm 211
[7] Kitab Musnad:Kitab hadits yang disusun berdasarkan nama-nama sahabat yang meriwayatkan hadits.
[8] Kitab Mu’jam:Kitab hadits yang disusun berdasarkan tetib huruf abjad atau mengikuti susunan nama-nama guru mereka sesuai tertib abjad.
[9] Kitab Athraf:Kitab hadits yang hanya menyebutkan sebagian redaksi hadits, baik dari sisi permulaan, tengah-tengah atau akhirnya saja.
[10] Mahmud al Thahhan, Ushul al Takhrij wa Dirasat al Asanid, Riyadh;Maktabah al Ma’arif, hlm 35
[11] Al Tsa’labiy, Al Kasyfu wa al Bayan, Bab Surat Yasin, Juz 11, hlm 268