Sabtu, 29 Januari 2011
***Dari Mata Sang Garuda***
coba berdiri di puncak gunung tertinggi
tak sadarkah semua tlah kita miliki
dari mata sang garuda memandang luas dari langit yang tinggi
bersatulah untuk indonesia kobarkan semangatmu
kan kubela sampai habis nafasku
jangan pernah menyerah sudah terlalu lama kita terlelap
bangkit dan raih semua mimpi
jangan lupakan darah dan keringat pemuda pemudi
(sebelum kita tak kan tergantikan segala harta)
jangan biarkan mereka mencuri (segala semua dari leluhur kita)
buka mata, hati, dan telinga (sebelum semuanya sirna)
dari mata sang garuda memandang luas dari langit yang tinggi
bersatulah untuk indonesia kobarkan semangatmu
kan kubela sampai habis nafasku
jangan pernah menyerah sudah terlalu lama kita terlelap
bangkit dan raih semua mimpi
indonesia dengarlah suaraku kan kubawa sampai akhir langkahku
jangan pernah menyerah sudah terlalu lama kita terlelap
merah putih ku slalu di hati
(indonesia dengarlah suaraku kan kubawa sampai akhir langkahku
jangan pernah menyerah sudah terlalu lama kita terlelap
merah putih ku slalu di hati)
indonesia kobarkan semangatmu kan kubela sampai habis nafasku
jangan pernah menyerah sudah terlalu lama kita terlelap
bangkit dan raih semua mimpi
indonesia kobarkan semangatmu kan kubela sampai habis nafasku
jangan pernah menyerah sudah terlalu lama kita terlelap
merah putih ku slalu di hati
Al Umm Imam Syafi'i
Dalam hirarki sumber ajaran Islam, posisi hadits menempati urutan kedua setelah Al Qur’an karena sejatinya hadits sendiri bersifat sebagai penjelas bagi Al Qur’an. Sebagaimana kita ketahui, banyak ayat Al Qur’an yang masih bersifat global yang tentunya membutuhkan kepada penjesan secara terperinci dan penjelasan itu pun bisa didapatkan dari hadits-hadits Rosulullah SAW. Begitu penting posisi hadits dalam Islam yang lalu mendorong para ulama hadits untuk membukukannya dan secara otomatis kitab hadits pun menjadi kitab kedua bagi umat Islam setelah Al Qur’an
Para ulama hadits pun mulai berupaya dengan keras untuk membukukan hadits - hadits yang dihafalnya dan dalam penyusunan kitabnya, para ulama tersebut memiliki metodologi yang berbeda. Ada yang menyusun hadits - haditsnya berdasarkan bab-bab fiqih, urutan nama sahabat, klasifikasi hadits-hadits shahih dan lain sebaginya. Diantara kitab hadits yang terkenal adalah kitab shahih milik Imam Bukhori dan Imam Muslim, kitab Muwatho’ Imam Malik , keempat kitab sunan, kitab musnad Imam Ahmad. Setyap jenis kitab hadits memiliki ciri dan metodologi yang berbeda , yang tentunya mengharuskan untuk mempelajari setyap metode dari semua jenis kitab hadits yang ada. Apabila sang pembaca tidak mengetahui metode yang dipakai oleh si penulis kitab, maka pembaca pun akan merasa kesulitan.
Begitu banyak kitab hadits yang semakin tersebar luas, memudahkan umat Islam untuk mempelajari ajaran agama dan menemukan dalil-dalil dari semua hukum yang telah disyariatkan. Keragaman penyusunan kitab hadits pun bisa lebih memberi kemudahan, karena semakin banyaknya alternatif yang bisa dipilih oleh umat Islam dalam mencari hadits.
Adapun pada kesempatan kali ini, akan dibahas salah satu dari kitab hadits yang disusun berdasarkan bab – bab fiqih karena kitab ini adalah merupakan salah satu karya dari salah satu ulama fiqih yang terkenal. Ulama fiqih tersebut adalah Imam Syafi’i, dan salah satu kitab nya yang akan dibahas adalah kitab Al Umm.
Biografi Imam Syafi’i
Imam Syafi’i bernama Muhammad dengan kunyah Abu Abdillah. Nasab beliau secara lengkap adalah Muhammad bin Idris bin al-’Abbas bin ‘Utsman bin Syafi’ bin as-Saib bin ‘Ubayd bin ‘Abdu Zayd bin Hasyim bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushay. Nasab beliau bertemu dengan nasab Rasulullah pada diri ‘Abdu Manaf bin Qushay. Dengan begitu, beliau masih termasuk sanak kandung Rasulullah karena masih terhitung keturunan paman jauh beliau, yaitu Hasyim al Mutholib.
Beliau dilahirkan di desa Gaza, pada tahun 150 H. Saat beliau dilahirkan ke dunia oleh ibunya yang tercinta, bapaknya tidak sempat membuainya, karena Allah telah memanggilnya dalam usia yang masih muda. Lalu setelah berumur dua tahun, paman dan ibunya membawa pindah ke kota kelahiran Nabi Muhammad SAW yaitu Makkah Al Mukaramah. Di Mekkah, Imam Syafi ‘i dan ibunya tinggal di dekat Syi’bu al-Khaif. Di sana, sang ibu mengirimnya belajar kepada seorang guru. Sebenarnya ibunya tidak mampu untuk membiayainya, tetapi sang guru ternyata rela tidak dibayar setelah melihat kecerdasan dan kecepatannya dalam menghafal. Dan ternyata kemudian dengan segera guru itu mengangkatnya sebagai penggantinya disaat gurunya tidak ada.
Setelah berhasil menghafalkan Alquran, Imam Syafi’i pun kemudian beralih ke Masjidil Haram untuk menghadiri majelis-majelis ilmu di sana. Sekalipun hidup dalam kemiskinan, beliau tidak berputus asa dalam menimba ilmu. Beliau mengumpulkan pecahan tembikar, potongan kulit, pelepah kurma, dan tulang untuk dipakai menulis apa yang telah ia pelajari.
Setelah mendapatkan izin untuk berfatwa dari syekh-syekhnya di Mekkah, Imam Syafi’i pun pergi ke Madinah untuk menuntut ilmu dari para ulama yang berada disana. Pemilihan kota Madinah dikarenakan Madinah adalah salah kota yang dipenuhi oleh para ulama ahli hadits yang salah satunya adalah Imam Malik. Imam Syafi’i pun berusaha untuk bertemu dengan Imam Malik dan menyetorkan hafalannya kepada Imam Malik. Imam Malik yang semula tidaak mau menerima Imam Syafi’i pun akhirnya mengagumi kecerdasan Imam Syafi’i dan lalu Imam Malik mengangkatnya menjadi muridnya hingga ia wafat.
Setelah kembali ke kota Mekkah, Imam Syafi’i melanjutkan perjalanannya menuju Yaman dan Baghdad untuk mendalami keilmuannya tentang madzhad ahli ra’yi. Lalu Imam Syafi'i pun kembali ke kota asalnya dan mengajarkan semua ilmu yang telah didapatnya di tempat dulu ia belajar. Dari sinilah banyak jamaah haji yang mengikuti kajian Imam Syafi’i hingga akhirnya namanya terkenal sebagai salah satu ulama pada saat itu.
Ketika kemasyhuran Imam Syafi’i telah terdengar sampai Baghdad, Imam Abdurrhaman bin Mahdi pun memintanya untuk menulis sebuah kitab yang berisi tentang penjelasan nasikh dan mansukh dalam Al Qur’an, hadits-hadits maqbul dan lain-lain. Maka atas permintaan tersebut Imam Syaf’i menulis kitab Ar Risalah.
Setelah lebih dari 9 tahun mengajar di Mekkah, beliau kembali melakukan perjalanan ke Irak untuk kedua kalinya dalam rangka menolong madzhab Ash-habul Hadits di sana. Beliau mendapat sambutan meriah di Baghdad karena para ulama besar di sana telah menyebut-nyebut namanya. Dengan kedatangannya, kelompok Ash-habul Hadits merasa mendapat angin segar karena sebelumnya mereka merasa didominasi oleh Ahlu Ra’yi. Beliau menetap di Irak selama dua tahun, kemudian pada tahun 197 beliau kembali ke Mekkah. Di sana beliau mulai menyebar madzhabnya sendiri.
Karena kesibukannya berdakwah dan menebar ilmu, beliau menderita penyakit bawasir yang selalu mengeluarkan darah. Makin lama penyakitnya itu bertambah parah hingga akhirnya beliau wafat karenanya. Beliau wafat pada permulaan tahun 204 dalam usia 54 tahun. Semoga Allah memberikan kepadanya rahmat-Nya yang luas.
Karya – karya Imam Syafi’i :
1. Ar Risalah
2. As Sunan al Masruroh
3. Al Fiqh al Akbar
4. Iktilaf al Hadits
5. Musnad
6. Ahkam Al Qur’an
7. Al Umm
Profil Kitab Al Umm
Kitab Al Umm karya Imam Syafi’i ini adalah salah satu kitab fiqih terbesar di dunia dan tiada tandingannya di masanya. Mengingat Imam Syafi’i sendiri adalah salah satu ulama fiqih yang tekenal dengan keluasan ilmunya. Dalam kitab ini terdapat penjelasan dari berbagai permalasahan yang dilengkapi dengan dalil baik berasal dari Al Qur’an, as Sunnah, ijma’ dan bahkan qiyas. Dalam menjelaskan suatu permasalahan, Imam Syafi’i mendahulukan dalil-dalil yang bersumber dari Al Qur’an dan lalu as Sunnah.
Penyusunan kitab ini tidak berbeda dengan kitab fiqih pada umumnya, yaitu dimulai dari bab thoharoh lalu dilanjutkan dengan bab haid dan seterusnya. Maka tidak bisa dipungkiri kalau kitab ini bisa dikategorikan dalam kitab fiqih. Selain itu karena setyap penjelasan yang terdapat didalamnya (khususnya hadits-hadits) melalui jalur periwayatan sebagaimana kitab hadits pada umumnya, maka kitab ini pun layak disebut sebagai salah satu kitab hadits.
Terdapat keraguan dan perbedaan pendapat dari para ulama tentang siapa yang menulis kitab ini. Ada ulama yang berpendapat bahwa kitab ini tidak ditulis sendiri oleh Imam Syafi’i, melainkan tulisan muridnya yang didektekan langsung oleh Imam Syafi’i. Pendapat lain menyatakan bahwa kitab ini adalah merupakan tulisan langsung Imam Syafi’i yang didalamnya juga terdapat tulisan dari muridnya al Rabi’, bahkan ada pula yang berpendapat bahwa kitab ini bukan hanya berasal dari tulisan Imam Syafi’i dan al Rabi’ saja, melainkan terdapat tambahan dari orang lain. Akan tetapi, pendapat yang msyhur adalah bahwa kitab ini berasal dari tulisan pribadi Imam Syafi’i dikarenakan didalamnya terdapat pertanyaan-pertanyaan yang pernah diajukan kepadanya dan lalu setiap pertanyaan itu lalu dijawab dan didektekan kepada muridnya.
Dalam menulis kitabnya, tak jarang Imam Syafi’i menggunakan metode dialogis, yaitu Imam Syafi’i menyebutkan pendapat pihak lain yang lalu langsung diberi tanggapan dengan bentuk jawaban dari sebuah permasalahan. Pada kesempatan yang lain Imam Syafi’i menggunakan eksplanasi yaitu menjelaskan secara detail setiap duduk perkara dengan disertai dalil-dalil yang menunjang argumennya. Yang lalu diteruskan dengan penetapan hukum yang berlaku menurut prinsip yang dianutnya.
Adapun Imam Syafi’i menyusun bab-bab dalam kitab dengan susunan sebagai berikut ;
a.. Tentang bersuci (thaharah),
b.. Tentang haid,
c.. Tentang shalat,
d.. Tentang shalat 'iedain,
e.. Tentang jenazah,
f.. Tentang zakat,
g.. Tentang pembagian zakat,
h.. Tentang puasa,
i.. Tentang i'tikaf,
j.. Tentang haji,
k.. Tentang qurban,
l.. Tentang hewan buruan dan sembelihan,
m.. Tentang makanan dan keterangan halal haramnya, dan
n.. Tentang nadzar.
Yang lalu masing-masing dibahas dalam bab-bab yang lebih rinci.
Syarat – syarat penerimaan hadits oleh Imam Syafi’i
Imam Syafi'i membagi hadits menjadi dua, yaitu kabar ammah (hadits mutawatir) dan kabar khashah (hadits ahad). Ia memandang hadits mutawatir itu pasti, sehingga hadits tersebut mutlak harus diterima sebagai dalil. Akan tetapi hadits ahad hanya wajib diamalkan apabila hadits tersebut shohih. Pada intinya, persyaratan yang ditetapkan oleh Syafi'i agar suatu hadits dapat diamalkan sama dengan yang dikemukakan oleh para ahli hadits dan ahli ushul fiqh pada masa kemudian, yakni menyangkut tsiqoh (adalah dan dhobith) yang harus terpenuhi pada setiap perawi dan kesinambungan sanad yang diriwayatkannya serta tidak adanya cacat atau kelainan dalam hadits tersebut.
Kedudukan Al Umm dalam Kutub Al Tis’ah
Walaupun Imam Syaf’i merupakan ulama dibidang fiqih dan juga hadits yang tidak diragukan lagi keilmuannya, kitab Al Umm ini belum bisa masuk sebagai salah satu dari kutubu at tis’ah.
Dalam kitabnya, Imam Syafi’i menggunakan hadits-hadits sebagai landasannya dalam mengambil istinbath hukum. Tanpa diragukan Imam Syafi’i pun menyeleksi setyap hadits yang digunakannya. Oleh karenya merupakan suatu hal yang menarik untuk megkaji tentang hadits-hadits yang digunakannya sebagai hujjah. Terlebih lagi kaidah-kaidah yang digunakan dalam penshahihan dan pendhoifan hadits itu relatif. Nilai kebenarannya lebih banyak ditentukan oleh hasil ijtihad ulama yang bersangkutan.
Perbedaan Kitab Al Umm dengan Musnad Syafi’i
Kedua kitab diatas adalah merupakan kitab yang disandarkan kepada Imam Syaf’i dan dalam keduanya telah dimuat hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Imam Syafi’i sendiri.
Adapun Al Umm adalah kitab hadits yang tersusun sesuai bab-bab fiqih yang lalu didalamnya dilengkapi dengan berbagai penjelasan dari Al Qur’an maupun as Sunnah.sedangkan Musnad Syafi’i adalah salah satu kitab hadits yang disinyalir bukan tulisan langsung dari Imam Syafi’i melainkan ditulis oleh Abdul Abbas bin Muhammad bin Ya’qub al Asham yang diriwayatkan dari Rabi’ bin Sulaimanal Muradi dari Imam Syafi’i. Didalamnya terkumpul hadits-hadits yang diriwayatkan dari Imam Syafi’i yang lalu disusun per kitab ( bab). Pada umumnya hadits – hadits yang terdapat dalam kitab Musnad ini adalah merupakan hadits-hadits hukum dan hampir tidak dijumpai didalamnya selain topik-topik tentang hukum.
Kitab musnad pada umumnya adalah kitab hadits yang disusun sesuai nama para sahabat, seperti yang kita jumpai pada Musnad Imam Ahmad dan yang lainnya. Akan tetapi tidak dengan Musnad Syafi’i. Musnad ini tersusun sesuai kitab ( bab ) hukum bukan sesuai nama para sahabat. Dapat disimpulkan, kitab ini disebut sebagai kitab bukan karena sistem pembahasannya mengacu pada sistematika kitab Musnad yang baku. Akan tetapi, karena hadits-hadits didalamnya disandarkan kepada Imam Syafi’i yang lalu disampaikan kepada salah satu muridnya al Rabi’. Jadi semua hadits didalam Musnad ini memang diriwayatkan langsung oleh Imam Syafi’i dari para gurunya.
Para ulama hadits pun mulai berupaya dengan keras untuk membukukan hadits - hadits yang dihafalnya dan dalam penyusunan kitabnya, para ulama tersebut memiliki metodologi yang berbeda. Ada yang menyusun hadits - haditsnya berdasarkan bab-bab fiqih, urutan nama sahabat, klasifikasi hadits-hadits shahih dan lain sebaginya. Diantara kitab hadits yang terkenal adalah kitab shahih milik Imam Bukhori dan Imam Muslim, kitab Muwatho’ Imam Malik , keempat kitab sunan, kitab musnad Imam Ahmad. Setyap jenis kitab hadits memiliki ciri dan metodologi yang berbeda , yang tentunya mengharuskan untuk mempelajari setyap metode dari semua jenis kitab hadits yang ada. Apabila sang pembaca tidak mengetahui metode yang dipakai oleh si penulis kitab, maka pembaca pun akan merasa kesulitan.
Begitu banyak kitab hadits yang semakin tersebar luas, memudahkan umat Islam untuk mempelajari ajaran agama dan menemukan dalil-dalil dari semua hukum yang telah disyariatkan. Keragaman penyusunan kitab hadits pun bisa lebih memberi kemudahan, karena semakin banyaknya alternatif yang bisa dipilih oleh umat Islam dalam mencari hadits.
Adapun pada kesempatan kali ini, akan dibahas salah satu dari kitab hadits yang disusun berdasarkan bab – bab fiqih karena kitab ini adalah merupakan salah satu karya dari salah satu ulama fiqih yang terkenal. Ulama fiqih tersebut adalah Imam Syafi’i, dan salah satu kitab nya yang akan dibahas adalah kitab Al Umm.
Biografi Imam Syafi’i
Imam Syafi’i bernama Muhammad dengan kunyah Abu Abdillah. Nasab beliau secara lengkap adalah Muhammad bin Idris bin al-’Abbas bin ‘Utsman bin Syafi’ bin as-Saib bin ‘Ubayd bin ‘Abdu Zayd bin Hasyim bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushay. Nasab beliau bertemu dengan nasab Rasulullah pada diri ‘Abdu Manaf bin Qushay. Dengan begitu, beliau masih termasuk sanak kandung Rasulullah karena masih terhitung keturunan paman jauh beliau, yaitu Hasyim al Mutholib.
Beliau dilahirkan di desa Gaza, pada tahun 150 H. Saat beliau dilahirkan ke dunia oleh ibunya yang tercinta, bapaknya tidak sempat membuainya, karena Allah telah memanggilnya dalam usia yang masih muda. Lalu setelah berumur dua tahun, paman dan ibunya membawa pindah ke kota kelahiran Nabi Muhammad SAW yaitu Makkah Al Mukaramah. Di Mekkah, Imam Syafi ‘i dan ibunya tinggal di dekat Syi’bu al-Khaif. Di sana, sang ibu mengirimnya belajar kepada seorang guru. Sebenarnya ibunya tidak mampu untuk membiayainya, tetapi sang guru ternyata rela tidak dibayar setelah melihat kecerdasan dan kecepatannya dalam menghafal. Dan ternyata kemudian dengan segera guru itu mengangkatnya sebagai penggantinya disaat gurunya tidak ada.
Setelah berhasil menghafalkan Alquran, Imam Syafi’i pun kemudian beralih ke Masjidil Haram untuk menghadiri majelis-majelis ilmu di sana. Sekalipun hidup dalam kemiskinan, beliau tidak berputus asa dalam menimba ilmu. Beliau mengumpulkan pecahan tembikar, potongan kulit, pelepah kurma, dan tulang untuk dipakai menulis apa yang telah ia pelajari.
Setelah mendapatkan izin untuk berfatwa dari syekh-syekhnya di Mekkah, Imam Syafi’i pun pergi ke Madinah untuk menuntut ilmu dari para ulama yang berada disana. Pemilihan kota Madinah dikarenakan Madinah adalah salah kota yang dipenuhi oleh para ulama ahli hadits yang salah satunya adalah Imam Malik. Imam Syafi’i pun berusaha untuk bertemu dengan Imam Malik dan menyetorkan hafalannya kepada Imam Malik. Imam Malik yang semula tidaak mau menerima Imam Syafi’i pun akhirnya mengagumi kecerdasan Imam Syafi’i dan lalu Imam Malik mengangkatnya menjadi muridnya hingga ia wafat.
Setelah kembali ke kota Mekkah, Imam Syafi’i melanjutkan perjalanannya menuju Yaman dan Baghdad untuk mendalami keilmuannya tentang madzhad ahli ra’yi. Lalu Imam Syafi'i pun kembali ke kota asalnya dan mengajarkan semua ilmu yang telah didapatnya di tempat dulu ia belajar. Dari sinilah banyak jamaah haji yang mengikuti kajian Imam Syafi’i hingga akhirnya namanya terkenal sebagai salah satu ulama pada saat itu.
Ketika kemasyhuran Imam Syafi’i telah terdengar sampai Baghdad, Imam Abdurrhaman bin Mahdi pun memintanya untuk menulis sebuah kitab yang berisi tentang penjelasan nasikh dan mansukh dalam Al Qur’an, hadits-hadits maqbul dan lain-lain. Maka atas permintaan tersebut Imam Syaf’i menulis kitab Ar Risalah.
Setelah lebih dari 9 tahun mengajar di Mekkah, beliau kembali melakukan perjalanan ke Irak untuk kedua kalinya dalam rangka menolong madzhab Ash-habul Hadits di sana. Beliau mendapat sambutan meriah di Baghdad karena para ulama besar di sana telah menyebut-nyebut namanya. Dengan kedatangannya, kelompok Ash-habul Hadits merasa mendapat angin segar karena sebelumnya mereka merasa didominasi oleh Ahlu Ra’yi. Beliau menetap di Irak selama dua tahun, kemudian pada tahun 197 beliau kembali ke Mekkah. Di sana beliau mulai menyebar madzhabnya sendiri.
Karena kesibukannya berdakwah dan menebar ilmu, beliau menderita penyakit bawasir yang selalu mengeluarkan darah. Makin lama penyakitnya itu bertambah parah hingga akhirnya beliau wafat karenanya. Beliau wafat pada permulaan tahun 204 dalam usia 54 tahun. Semoga Allah memberikan kepadanya rahmat-Nya yang luas.
Karya – karya Imam Syafi’i :
1. Ar Risalah
2. As Sunan al Masruroh
3. Al Fiqh al Akbar
4. Iktilaf al Hadits
5. Musnad
6. Ahkam Al Qur’an
7. Al Umm
Profil Kitab Al Umm
Kitab Al Umm karya Imam Syafi’i ini adalah salah satu kitab fiqih terbesar di dunia dan tiada tandingannya di masanya. Mengingat Imam Syafi’i sendiri adalah salah satu ulama fiqih yang tekenal dengan keluasan ilmunya. Dalam kitab ini terdapat penjelasan dari berbagai permalasahan yang dilengkapi dengan dalil baik berasal dari Al Qur’an, as Sunnah, ijma’ dan bahkan qiyas. Dalam menjelaskan suatu permasalahan, Imam Syafi’i mendahulukan dalil-dalil yang bersumber dari Al Qur’an dan lalu as Sunnah.
Penyusunan kitab ini tidak berbeda dengan kitab fiqih pada umumnya, yaitu dimulai dari bab thoharoh lalu dilanjutkan dengan bab haid dan seterusnya. Maka tidak bisa dipungkiri kalau kitab ini bisa dikategorikan dalam kitab fiqih. Selain itu karena setyap penjelasan yang terdapat didalamnya (khususnya hadits-hadits) melalui jalur periwayatan sebagaimana kitab hadits pada umumnya, maka kitab ini pun layak disebut sebagai salah satu kitab hadits.
Terdapat keraguan dan perbedaan pendapat dari para ulama tentang siapa yang menulis kitab ini. Ada ulama yang berpendapat bahwa kitab ini tidak ditulis sendiri oleh Imam Syafi’i, melainkan tulisan muridnya yang didektekan langsung oleh Imam Syafi’i. Pendapat lain menyatakan bahwa kitab ini adalah merupakan tulisan langsung Imam Syafi’i yang didalamnya juga terdapat tulisan dari muridnya al Rabi’, bahkan ada pula yang berpendapat bahwa kitab ini bukan hanya berasal dari tulisan Imam Syafi’i dan al Rabi’ saja, melainkan terdapat tambahan dari orang lain. Akan tetapi, pendapat yang msyhur adalah bahwa kitab ini berasal dari tulisan pribadi Imam Syafi’i dikarenakan didalamnya terdapat pertanyaan-pertanyaan yang pernah diajukan kepadanya dan lalu setiap pertanyaan itu lalu dijawab dan didektekan kepada muridnya.
Dalam menulis kitabnya, tak jarang Imam Syafi’i menggunakan metode dialogis, yaitu Imam Syafi’i menyebutkan pendapat pihak lain yang lalu langsung diberi tanggapan dengan bentuk jawaban dari sebuah permasalahan. Pada kesempatan yang lain Imam Syafi’i menggunakan eksplanasi yaitu menjelaskan secara detail setiap duduk perkara dengan disertai dalil-dalil yang menunjang argumennya. Yang lalu diteruskan dengan penetapan hukum yang berlaku menurut prinsip yang dianutnya.
Adapun Imam Syafi’i menyusun bab-bab dalam kitab dengan susunan sebagai berikut ;
a.. Tentang bersuci (thaharah),
b.. Tentang haid,
c.. Tentang shalat,
d.. Tentang shalat 'iedain,
e.. Tentang jenazah,
f.. Tentang zakat,
g.. Tentang pembagian zakat,
h.. Tentang puasa,
i.. Tentang i'tikaf,
j.. Tentang haji,
k.. Tentang qurban,
l.. Tentang hewan buruan dan sembelihan,
m.. Tentang makanan dan keterangan halal haramnya, dan
n.. Tentang nadzar.
Yang lalu masing-masing dibahas dalam bab-bab yang lebih rinci.
Syarat – syarat penerimaan hadits oleh Imam Syafi’i
Imam Syafi'i membagi hadits menjadi dua, yaitu kabar ammah (hadits mutawatir) dan kabar khashah (hadits ahad). Ia memandang hadits mutawatir itu pasti, sehingga hadits tersebut mutlak harus diterima sebagai dalil. Akan tetapi hadits ahad hanya wajib diamalkan apabila hadits tersebut shohih. Pada intinya, persyaratan yang ditetapkan oleh Syafi'i agar suatu hadits dapat diamalkan sama dengan yang dikemukakan oleh para ahli hadits dan ahli ushul fiqh pada masa kemudian, yakni menyangkut tsiqoh (adalah dan dhobith) yang harus terpenuhi pada setiap perawi dan kesinambungan sanad yang diriwayatkannya serta tidak adanya cacat atau kelainan dalam hadits tersebut.
Kedudukan Al Umm dalam Kutub Al Tis’ah
Walaupun Imam Syaf’i merupakan ulama dibidang fiqih dan juga hadits yang tidak diragukan lagi keilmuannya, kitab Al Umm ini belum bisa masuk sebagai salah satu dari kutubu at tis’ah.
Dalam kitabnya, Imam Syafi’i menggunakan hadits-hadits sebagai landasannya dalam mengambil istinbath hukum. Tanpa diragukan Imam Syafi’i pun menyeleksi setyap hadits yang digunakannya. Oleh karenya merupakan suatu hal yang menarik untuk megkaji tentang hadits-hadits yang digunakannya sebagai hujjah. Terlebih lagi kaidah-kaidah yang digunakan dalam penshahihan dan pendhoifan hadits itu relatif. Nilai kebenarannya lebih banyak ditentukan oleh hasil ijtihad ulama yang bersangkutan.
Perbedaan Kitab Al Umm dengan Musnad Syafi’i
Kedua kitab diatas adalah merupakan kitab yang disandarkan kepada Imam Syaf’i dan dalam keduanya telah dimuat hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Imam Syafi’i sendiri.
Adapun Al Umm adalah kitab hadits yang tersusun sesuai bab-bab fiqih yang lalu didalamnya dilengkapi dengan berbagai penjelasan dari Al Qur’an maupun as Sunnah.sedangkan Musnad Syafi’i adalah salah satu kitab hadits yang disinyalir bukan tulisan langsung dari Imam Syafi’i melainkan ditulis oleh Abdul Abbas bin Muhammad bin Ya’qub al Asham yang diriwayatkan dari Rabi’ bin Sulaimanal Muradi dari Imam Syafi’i. Didalamnya terkumpul hadits-hadits yang diriwayatkan dari Imam Syafi’i yang lalu disusun per kitab ( bab). Pada umumnya hadits – hadits yang terdapat dalam kitab Musnad ini adalah merupakan hadits-hadits hukum dan hampir tidak dijumpai didalamnya selain topik-topik tentang hukum.
Kitab musnad pada umumnya adalah kitab hadits yang disusun sesuai nama para sahabat, seperti yang kita jumpai pada Musnad Imam Ahmad dan yang lainnya. Akan tetapi tidak dengan Musnad Syafi’i. Musnad ini tersusun sesuai kitab ( bab ) hukum bukan sesuai nama para sahabat. Dapat disimpulkan, kitab ini disebut sebagai kitab bukan karena sistem pembahasannya mengacu pada sistematika kitab Musnad yang baku. Akan tetapi, karena hadits-hadits didalamnya disandarkan kepada Imam Syafi’i yang lalu disampaikan kepada salah satu muridnya al Rabi’. Jadi semua hadits didalam Musnad ini memang diriwayatkan langsung oleh Imam Syafi’i dari para gurunya.
Jumat, 28 Januari 2011
"Excellent Statement of Kahlil Gibran"
*Bila aku bersedia menerima matahari dan kehangatannya, maka aku pun harus bersedia menerima petir dan halilintar
*Orang gagal yang pemalu, adalah lebih mulia ketimbang yang sukses namun pembual
*Alangkah butanya dia ; yang memberimu dari kantongnya agar dia bisa mengambil dari hatimu
*Sekat antara orang bijaksana dan orang gila terkadang lebih tipis dari benang sarang laba-laba
*Aku akan berjalan bersama mereka yang berjalan. Aku tidak akan berdiri diam menonton arak-arakan berlalu
*Merasa bingung adalah awal dari pengetahuan
*Dengan berhias, orang mengakui keburukannya
*Jika kamu membuka rahasia-rahasiamu kepada angin, kamu tidak boleh menyalahkan angin karena membuka rahasia-rahasiamu kepada pohon-pohon
*Jika hendak memahami seorang wanita, perhatikanlah mulutnya selagi tersenyum
tapi untuk memahami seorang pria, perhatikan warna putih matanya selagi merah
*Surga bukanlah ditemukan dalam penyesalan manusia; namun surga ditemukan dalam hati yang suci
*Orang yang paling bijak adalah yang tersipu ketika kamu memujinya dan berdiam diri ketika kamu mencelanya
*Kau buta dan aku bisu tuli, jadi marilah bersentuh tangan dan saling mengerti
*Kehalusan dan kebaikan hati bukan pertanda kelemahan dan putus asa, tetapi perlambang kekuatan dan keteguhan
*Betapa bodohnya dia yang menutupi kebencian dimatanya dengan senyuman dibibirnya
*Yang terdekat dihatiku adalah raja tanpa kerajaan dan si miskin yang tidak meminta-minta
*Alangkah mulianya hati yang sedih yang bisa menyanyikan lagu gembira bersama dengan hati gembira yang lainnya
*Orang gagal yang pemalu, adalah lebih mulia ketimbang yang sukses namun pembual
*Alangkah butanya dia ; yang memberimu dari kantongnya agar dia bisa mengambil dari hatimu
*Sekat antara orang bijaksana dan orang gila terkadang lebih tipis dari benang sarang laba-laba
*Aku akan berjalan bersama mereka yang berjalan. Aku tidak akan berdiri diam menonton arak-arakan berlalu
*Merasa bingung adalah awal dari pengetahuan
*Dengan berhias, orang mengakui keburukannya
*Jika kamu membuka rahasia-rahasiamu kepada angin, kamu tidak boleh menyalahkan angin karena membuka rahasia-rahasiamu kepada pohon-pohon
*Jika hendak memahami seorang wanita, perhatikanlah mulutnya selagi tersenyum
tapi untuk memahami seorang pria, perhatikan warna putih matanya selagi merah
*Surga bukanlah ditemukan dalam penyesalan manusia; namun surga ditemukan dalam hati yang suci
*Orang yang paling bijak adalah yang tersipu ketika kamu memujinya dan berdiam diri ketika kamu mencelanya
*Kau buta dan aku bisu tuli, jadi marilah bersentuh tangan dan saling mengerti
*Kehalusan dan kebaikan hati bukan pertanda kelemahan dan putus asa, tetapi perlambang kekuatan dan keteguhan
*Betapa bodohnya dia yang menutupi kebencian dimatanya dengan senyuman dibibirnya
*Yang terdekat dihatiku adalah raja tanpa kerajaan dan si miskin yang tidak meminta-minta
*Alangkah mulianya hati yang sedih yang bisa menyanyikan lagu gembira bersama dengan hati gembira yang lainnya
Kamis, 27 Januari 2011
Ghoroib Al Qur'an
Di dalam al qur’an terdapat beberapa pelajaran dari Allah yang dikemas dengan berbagai model yang unik dan indah bahkan ada yang sangking uniknya manusia tidak dapat memahaminya secara langsung tapi harus melalui proses yang sangat panjang dan ketelitian yang tajam, sebagai contoh ayat gharib al qur’an.
Gharib al qur’an bukanlah ayat yang biasa digunakan dalam al qur’an, bukan lafadznya melainkan makna yang terkandung dalam sebuah ayat tersebut. Hal ini mengakibatkan munculnya rasa penasaran bagi orang islam –khususnya- dan non muslim –umumnya-Seakan-akan di dalam al qur’an terdapat kerancuan makna dan kata yang tidak cocok bila digabungkan dengan kalimat yang lain, padahal al qur’an adalah pedoman dan tuntunan hidup bagi seluruh makhlukNya.
Rasa penasaran dan kehausan ilmu ini digunakan sebagai senjata yang ampuh oleh al qur’an, sebab tabiat manusia menyukai suatu hal yang baru dan unik. sifat ini dimanfaatkan oleh penyebaran agama islam dengan menampilkan sebuah ayat yang sulit dipahami dan unik agar lebih seksama dalam memahami al qur’an.
Mengkaji al qur’an secara ilmiah dan mendalam sangatlah perlu dan penting dengan tujuan agar terhindar dari pemahaman yang keliru. Kondisi ayat yang gharib mengundang perhatian bagi ulama tafsir kuno di masanya. Mereka menafsirkannya dengan seksama dengan cara riwayat dari sahabat ini dan dari sahabat ini dan dikumpulkan dalam bentuk sebuah buku. Namun sanyangnya buku tersebut kebanyakan bukan membahas bagaimana cara menafsirkan ayat yang gharib tapi mereka hanya menafsirkan ayat tersebut saja, bukan membahasnya.
Terdapat hadits Nabi dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh al Baihaqi
اََعْـرِبُوا القـُرْآنَ وَ الـْتـَمِـسُـوْا غـَرَائِـبَـهُ
“Terangkanlah makna-makna yang terkandung di dalam al qur’an dan carilah pengertian kata-kata yang sukar”
GHARAIB AL QUR’AN
Al Haddu/Definisi
Lafad gharaib berasal dari bahasa arab, yakni bentuk jamak dari gharibah yang berarti asing atau sulit pengertiannya. Apabila dihubungkan dengan al qur’an maka yang dimaksud adalah ayat-ayat al qur’an yang sukar pemahamannya sehingga hampir-hampir tidak dapat dimengerti seperti kata أبا dalam ayat 31 dari surat ‘Abasa (وفاكهة و أبا)[1] .
Hal ini bukanlah hal yang baru, pernah terjadi pada masa Nabi SAW. dengan periwayatan dari Anas sesungguhnya Umar bin Khottob RA. membaca surat وفاكهة و أبا diatas mimbar, lalu beliau berkata “Adapun buah (fakihah) telah kita ketahui, sedang apa yang dimaksud dengan al abba?” lalu beliau berfikir, kemudian beliau mengembalikan pada dirinya sendiri dan ada yang berkata “hal ini terlalu berberat diri wahai Umar”. Beliau tidak mengetahui makna dari kata “al abba”, padahal beliau adalah orang arab yang ahli dalam bidang sastra arab dan yang memiliki bahasa yang paling fasih serta al qur’an diturunkan kepada manusia dengan menggunakan bahasanya.
Dari peristiwa diatas dapat kita ketahui bahwa gharib al qur’an bukanlah hal yang baru, dan memang suatu hal yang sangat sulit dipahami langsung, bahkan ulama’ tedahulu tidak mau memberi makna apalagi menafsiri ayat yang sulit dipahami mereka lebih memilih untuk me-mauqufkan-nya dan tidak berpendapat sedikitpun, karena keterhati-hatiannya. Seperti ungkapannya shahabat Abu Bakar RA. saat ditanya tentang firman Allah yang berbunyi وفاكهة و أبا , beliau berkata “ di langit mana aku berteduh dan di bumi mana aku tinggal, jika aku berkata sesuatu di dalam al qur’an yang aku tidak mengetahuinya”.[2]
Menurut Abu Sulaiman al Khotthobi : Gharib al qur’an adalah suatu hal yang samar dan jauh dari kepahaman. Beliau membagi gharib al qur’an menjadi dua ; yang pertama adalah hal yang jauh makananya serta samar, yang hanya dapat dipahami setelah melalui proses pemikiran yang dalam. Yang kedua adalah perkataan seseorang yang rumahnya jauh dari kabilah arab sehingga jika kalimat tersebut diungkapkan kepada kita (orang arab) maka otomatis kita langsung menganggapnya aneh.
Sedangkan menurut Muchotob Hamzah Gharib al qur'an adalah Ilmu al Qur’an yang membahas mengenai arti kata dari kata-kata yang ganjil dalam al Qur’an yang tidak biasa digunakan dalam percakapan sehari-hari.[3]
Dari ketiga definisi, dapat kita simpulkan bahwa Gharib al qur’an adalah ilmu yang membahas suatu makna kata dari ayat al qur’an yang dianggap aneh (tidak cocok) dan sulit dipahami.
Orang yang pertama kali membahas gharib al qur’an adalah Abdullah bin Abbas sebelum terjadi perang dunia ke-2. Pendapat ini bertendensi pada naskah yang ditemukan di berlin, namun pendapat ini dibantah oleh Dr. Husain Nashar : buku ini adalah kumpulan pendapat yang dilontarkan oleh Abdullah bin Abbas bukan beliau yang membukukannya tapi para muridnyalah yang membukukannya , sebagai landasan pendapat ini ada salah seorang dari penerjemahnya Abdullah bin Abbas tidak menisbatkan kitab seperti ini kepada beliau.
Cara menafsirkan ayat-ayat yang ghorib
Permasalahan ini menjadi persoalan yang sangat rumit, khususnya setelah Nabi SAW. wafat, sebab saat beliau masih hidup semua permasalahan yang timbul langsung ditanyakan kepadanya. Tentu tidak semua persoalan sosial dan kemasyarakatan serta keagamaan muncul saat beliau masih hidup karena umur beliau relatif singkat, sementara pesoalan kemasyarakatan tersebut berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.
Namun Rasulullah sebelum wafat telah meninggalkan dua pusaka yang sangat ampuh dan mujarab serta berharga, yaitu Kitab Allah dan Sunnah Rasul. Nabi menjamin barang siapa yang berpedoman kepada keduanya niscaya dia tidak akan sesat selama-lamanya.
تـَرَكـْتُ فِـيْكُـمْ شَـيْـئَـيْـنِ لَنْ تـَضِـلُّـوْا بـَعْـدَهُـمَا كِـتـَابَ اللهِ وَ سُـنَّـتِى (رواه الحكم)
“Aku meninggalkan dua perkara pada diri kalian yang kalian tidak akan tersesat setelahnya yaitu Kitab Allah dan Sunnahku”.
Hadits ini dikuatkan oleh firman Allah yang tertera pada surat al Nisa’ ayat 59
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah persoalan tersebut kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
Secara teoritis kembali kepada al qur’an dan hadits boleh dikatakan tidak ada masalah, tetapi problema muncul lagi dan terasa memberatkan pikiran ketika teori itu diterapkan untuk memecahkan berbagai kasus yang terjadi di masyarakat. Oleh karena hal itu cara yang digunakan oleh ulama’ dalam memahami gharib al qur’an, - dan ini disebut juga “Ahsana al Thuruq” oleh sebagai ulama - adalah sebagi berikut :
1. Menafsirkan al qur’an dengan al qur’an
Contoh Surat al An’am ayat 82
Kata ظلم dalam ayat tersebut jika diartikan secara tekstual maka terasa membawa pemahaman yang asing dan tidak cocok dengan kenyataan sebab hampir tidak ditemukan orang-orang yang beriman yang tidak pernah melakukan perbuatan dzalim sama sekali. Jika begitu maka tidak ada orang mukmin yang hidupnya tentram dan tidak akan mendapat petunjuk.
Oleh karena itu sahabat bertanya kepada Rasulullah, lalu Rasul menafsirkan kata dzulm dengan syirk berdasarkan pada surat Luqman ayat 13
“Dan (Ingatlah) ketika Luqman Berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar".
Dari penjelasan Nabi diatas dapat diketahui bahwa kata dzulm dalam surat al An’am berarti syirk bukan ke-dzaliman biasa, dengan penjelasan itu selesailah persoalannya. Dan berdasarkan penjelasan Nabi itulah maka surat al An’am ayat 82 diterjemahkan sebagai berikut “orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kedzaliman (syirik) mereka itulah yang mendapatkan keamanan dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk”.[4]
2. Menafsirkan al qur’an dengan sunnah rasul.
As Sunnah adalah penjelas dari al qur’an, dimana al qur’an telah menjelaskan bahwa semua hukum (ketetapan) Rasulullah berasal dari Allah. Oleh karena itu Rasulullah bersabda أَلاَ إنِّي أُوْتِيْتُ القُرآنَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ يَعْنِي السُنَّةَ
“Ketahuilah bahwa telah diberikan kepadaku Qur’an dan bersamanya pula sesuatu yang serupa dengannya” yaitu sunnah[5]
3. Jika tidak ditemukan di dalam hadits maka dicari dalam atsar (pendapat) shahabat
Pendapat para sahabat lebih akurat dari pada lainnya dikarenakan mereka telah berkumpul dengan Rasulullah dan mereka telah meminum air pertolongan beliau yang bersih. Mereka menyaksikan wahyu dan turunnya, mereka tahu asbabun nuzul dari sebuah ayat maupun surat dari al qur’an, mereka mempunyai kesucian jiwa, keselamatan fitrah dan keunggulan dalam hal memahami secara benar dan selamat terhadap kalam Allah SWT. bahkan menjadikan mereka mampu menemukan rahasia-rahasia al qur’an lebih banyak dibanding siapapun orangnya.[6]
4. Jika masih belum didapati pemecahannya maka sebagian ulama memeriksa pendapat tabi’in. diantara tabi’un ada yang menerima seluruh penafsiran dari sahabat, namun tidak jarang mereka juga berbicara tentang tafsir ini dengan istinbat (penyimpulan) dan Istidlal (penalaran dalil) sendiri. Tetapi yang harus menjadi pegangan dalam hal ini adalah penukilan yang shohih.[7]
5. Melalui sya’ir
Walaupun sebagian besar ulama nahwu mengingkari cara yang kelima ini dalam menafsirkan ayat yang gharib namun cobalah kita melepaskan diri dari perbedaan itu dan melihat penjelasan dari Abu Bakar Ibnu Anbari yang berkata “telah banyak riwayat yang menyebutkan bahwa sahabat dan tabi’in berhujjah dengan sya’ir-syair dengan kata-kata yang asing bagi al qur’an dan yang musykil (yang sulit)”.
Syai-syair itu bukanlah dijadikan sebagi dasar al qur’an untuk berhujjah melainkan dijadikan sebagai penjelas dari huruf-huruf asing yang ada di al qur’an, karena Allah berfirman dalam surat az Zukhruf ayat 3 “Sesungguhnya Kami menjadikan al qur’an dalam bahasa arab”.
Syair-syair itu sebagai perbendaharaan bangsa arab. Jika salah satu huruf dalam al qur’an tidak diketahui dalam bahsa arab maka dikembalikan pada perbendaharaan mereka (bangsa arab), dan dicari maknanya.
Ibnu Abbas berkata “ jika kalian bertanya kepadaku tentang sebuah kata asing di dalam al qur’an maka carilah maknanya pada syair-syair. Sesungguhnya syair-syair itu adalah perbendaharaan bangsa arab”.
Contoh ; ketika Ibnu Abbas sedang duduk-duduk di halaman ka’bah, dia dikelilingi oleh sekelompok kaum dan bertanya kepadanya tentang penafsiran beberapa ayat, diantaranya mereka bertanya tentang tafsir ayat وابتغو اليه الوسيلة yang ada pada surat al Maidah ayat 35. Kata الوسيلة diartikan oleh Ibnu Abbas dengan “kebutuhan” , kemudian dia mengambil dasar dari syair yang dikatakan oleh Antarah yang berbunyi
ان الرجال لهم اليك وسيلة ان يأخذوك تكحاي و تخضبي
Sesungguhnya para laki-laki itu membutuhkanmu
Jika mereka hendak mengambilmu
Maka pakailah celak dan semir
Faedah
Dari penjelasan di atas dapatlah kita mengambil hikmah dan mengetahui faedahnya, diantaranya adalah:
1. Mengundang tumbuhnya penalaran ilmiyyah, artinya memahami ayat yang sulit pemahamannya akan melahirkan berbagi usaha untuk memecahkannya dengan cara memperhatikan pemakaiannya dalam bahasa arab seperti syair dan sebagainya. Dalam hal ini tentu banyak membutuhkan pemikiran yang rasional dari pada emosional.
2. Mengambil perhatian umat, artinya sesuatu yang asing, aneh dan tidak seperti biasanya akan selalu menjadi pusat perhatian. Seseorang akan merasa penasaran dan ingin mengetahuinya, sebab manusia diciptakan dengan tabiat senang terhadap hal-hal yang baru. Ini adalah salah satu cara berdakwah, setelah tertarik maka dimaksukkan tujuan bedakwah itu sendiri.
3. Memperoleh keyakinan terhadap eksistensi al qur’an sebagai kalam Allah. Dengan diketahui maksud yang terkandung dalam ayat-ayat gharib, maka akan diperoleh suatu pemahaman yang mendalam dan terasa betapa tingginya bahasa yang dibawa oleh al qur’an, baik lafad maupun maknanya.
Dengan demikian diketahui bahwa al qur’an bukanlah dari makhluk Allah, melainkan dzat yang menciptakannya.
Daftar pustaka
· Prof. Dr. Nashruddin Baidan, Wawasan Baru Ilmu Tafsir, Cet. I ; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005
· Imam Jalaluddin As Suyuthi, Al Itqon fi Ulumil Qur’an, diterjemahkan oleh Farikh Marzuqi Ammar, Lc, MA. dan Imam Fauzi Ja’iz, Lc, Samudra Ulumul Qur’an (Al-Itqan fi Ulumil Qur’an), (Surabaya, PT Bina Ilmu Surabaya,Cet. I, 2006)
· Hamzah, Muchotob (2003). Studi Al-Qur'an Komprehensif. Yogyakarta: Gama Media (internet)
· Manna Khalil al Qattan, Mabahitsi fi Ulumil Qur’an, diterjemahkan oleh Drs Mudzakir AS, Studi Ilmu-ilmu Qur’an, (Bogor, PT Pustaka Litera Antar Nusa,Cet. I, 1992)
· Syekh Ali as Shabuni, Al Tibyaan fi Ulumil Qur’an, diterjemahkan oleh Muhammad Qodirun Nur, Ikhtisar Ulumul Qur’an Praktis, (Jakarta, Pustaka Amani,Cet. I, 2001)
[1] Prof. Dr. Nashruddin Baidan, Wawasan Baru Ilmu Tafsir, Cet. I ; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005, h. 267
[2] Imam Jalaluddin As Suyuthi, Al Itqon fi Ulumil Qur’an, diterjemahkan oleh Farikh Marzuqi Ammar, Lc, MA. dan Imam Fauzi Ja’iz, Lc, Samudra Ulumul Qur’an (Al-Itqan fi Ulumil Qur’an), (Surabaya, PT Bina Ilmu Surabaya,Cet. I, 2006), h. 2
[4] Prof. Dr. Nashruddin Baidan, Wawasan Baru Ilmu Tafsir, Cet. I ; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005, h. 270
[5] Manna Khalil al Qattan, Mabahitsi fi Ulumil Qur’an, diterjemahkan oleh Drs Mudzakir AS, Studi Ilmu-ilmu Qur’an, (Bogor, PT Pustaka Litera Antar Nusa,Cet. I, 1992), h. 458
[6] Syekh Ali as Shabuni, Al Tibyaan fi Ulumil Qur’an, diterjemahkan oleh Muhammad Qodirun Nur, Ikhtisar Ulumul Qur’an Praktis, (Jakarta, Pustaka Amani,Cet. I, 2001), h. 105
[7] Manna Khalil al Qattan, Mabahitsi fi Ulumil Qur’an, diterjemahkan oleh Drs Mudzakir AS, Studi Ilmu-ilmu Qur’an, (Bogor, PT Pustaka Litera Antar Nusa,Cet. I, 1992), h. 459
telaah tafsir Nawawi al Bantani
I. Pendahuluan
Sebagai kitab suci dan pedoman hidup bagi umat manusia, Al Qur'an mempunyai peran penting dalam kehidupan setiap individu yang senantyasa ingin berjalan pada jalan benar demi menggapai keridhoan Allah SWT. Maka pemahaman isi Al Qur'an menjadi satu kepentingan yang tidak bisa lagi dielakkan. Atas dasar kepentingan tersebut, munculah berbagai macam produk tafsir yang kerap berbeda satu dan yang lainnya.
Perbedaan dalam penafsiran yang terjadi tidak boleh lepas dari pengamatan kita, karena tak jarang perbedaan itu dapat menimbulkan pemahaman yang relative berbeda. Maka dari itu, kita harus senantyasa berusaha untuk mengetahui berbagai metode yang dipakai dan latar belakang dari setiap mufassir karena latar belakang dari para mufassir itu sendiri dapat menimbulkan perbedaan yang tidak bisa dipungkiri lagi.
Dalam sejarah perkembangan tafsir, telah dapat kita temukan berbagai macam produk tafsir yang berbeda. Kita juga dapat mengetahui banyaknya ulama muslim yang berkecimpung dalam hal ini demi menggali makna terdalam yang terkandung dalam Al Qur'an. Dan terkadang kita lupa bahwa tak sedikit produk tafsir yang berhasil ditulis oleh para ulama Indonesia sendiri, seperti Tafsir milik Syeikh Nawawi Al Bantani yang berjudul Tafsir Al Munir li Ma'alim at Tanzil yang akan berusaha dibahas dalam kesempatan ini.
II. Sekilas Tentang Syeikh Nawawi al Bantani
Syekh Nawawi Banten memiliki nama lengkap Abu Abd al-Mu’ti Muhammad ibn Umar al- Tanara al-Jawi al-Bantani. Ia lebih dikenal dengan sebutan Muhammad Nawawi al-Jawi al-Bantani.
Dilahirkan di Kampung Tanara, Serang, Banten pada tahun 1815 M/1230 H. Pada tanggal 25 Syawal 1314 H/1897 M. Nawawi menghembuskan nafasnya yang terakhir di usia 84 tahun. Ia dimakamkan di Ma’la dekat makam Siti Khadijah, Ummul Mukminin istri Nabi. Ayahnya bernama Kiai Umar, seorang pejabat penghulu yang memimpin Masjid.
Ketika berusia 5 tahun, Syeikh Nawawi bersama saudara-saudaranya mendapat pendidikan agama langsung dari Bapaknya. Ilmu-ilmu yang dipelajarinya meliputi pengetahuan dasar bahasa Arab, Fiqih, Tauhid dan Tafsir. Dan setelah 3 tahun belajar pengetahuan-pengetahuan dasar tersebut, Syeikh Nawawi kemudian menimba Ilmu ke beberapa pesantren di Jawa. Bersama kedua saudaranya Tamim dan Ahmad, Nawawi muda berguru kepada KH. Sahal, seorang Ulama Banten yang sangat terkenal pada saat itu. Setelah merasa cukup belajar pada KH. Sahal, ia dan kedua Adiknya merantau dan berguru lagi kepada Raden H. Yusuf di Purwakarta.
Pada usia 15 tahun, ia mendapat kesempatan untuk pergi ke Mekkah menunaikan ibadah haji. Di sana ia memanfaatkannya untuk belajar ilmu kalam, bahasa dan sastra Arab, ilmu hadis, tafsir dan terutama ilmu fiqh. Setelah tiga tahun belajar di Mekkah ia kembali ke daerahnya pada tahun 1833 dengan ilmu keagamaan yang relatif cukup lengkap untuk membantu ayahnya mengajar para santri. Syeikh Nawawi yang sejak kecil telah menunjukkan kecerdasannya langsung mendapat simpati dari masyarakat Kedatangannya membuat pesantren yang dibina ayahnya didatangi oleh santri dari berbagai pelosok. Namun beberapa tahun kemudian Syeikh Nawawi pun memutuskan untuk kembal ke Mekkah dan lalu bertempat tinggal di sana.
Di Mekkah ia melanjutkan belajar ke guru-gurunya yang terkenal, pertama kali ia mengikuti bimbingan dari Syeikh Khatib Sambas dan Syekh Abdul Gani Duma, ulama asal Indonesia yang bermukim di sana. Setelah itu ia belajar pada Sayid Ahmad Dimyati, Ahmad Zaini Dahlan yang keduanya bermukim di Mekkah. Sedangkan di Madinah, ia belajar pada Muhammad Khatib al-Hanbali. Kemudian ia melanjutkan pelajarannya pada ulama-ulama besar di Mesir dan Syam (Syiria). Setelah kurang lebih 30 tahun menimba ilmu, pada tahun 1860 Syeikh Nawawi mulai mengajar di lingkungan Masjid al-Haram. Pada tahun 1870 kesibukannya bertambah karena ia harus banyak menulis kitab. Inisiatif menulis banyak datang dari desakan sebagian temannya yang memintanya untuk menuliskan beberapa kitab. Dan kebanyakan permintaan itu datang dari sahabatnya yang berasal dari pulau Jawa, hal ini dapat dilihat dari setiap karyanya yang sering ditulis atas permohonan sahabatnya. Kitab-kitab yang ditulisnya sebagian besar adalah kitab-kitab Syareh dari karya-karya ulama sebelumnya yang populer dan dianggap sulit dipahami. Adapun alasan Syeikh Nawawi menulis Syarah dari kitab-kitab terdahulu adalah karena permintaan orang lain, dan keinginannnya sendiri untuk melestarikan karya-karya pendahulunya.
Karya-karya Syeikh Nawawi al Bantani dalam bidang ilmu kalam dan akhlak, antara lain ;
1. Fath al-Majid, ulasan dari kitab al-Durr al-Farid Fi al-Tauhid.
2. Al Nahjah al-Jadidah yang ditulis pada tahun 1303H
3. Tijam al-Darari, ulasan atas kitab al-‘alim al-Allamah Syeikh Ibrahim al-Bajuri fi al-Tauhid.
4. Nasaih al-Ibad, syarah atas kitab Masa’il Abi Laits, karya Imam Abi Laits.
5. Salalim al-Fudlala, ringkasan terhadap kitab Hidayatul Azkiya ila Thariqil Awliya, karya Zeinuddin ibn Ali al-Ma’bari al-Malibari.
Karya-karya Syeikh Nawawi al Bantani dalam bidang fiqih, antara lain ;
1. Sulam al-Munajah, syarah atas kitab Safinah ash-Shalah, karya Abdullah ibn Umar al-Hadrami
2. Kasyifatus Saja, syarah atas kitab Syafinah an-Najah, karya Syekh Salim ibn Sumair al-Hadrami.
3. Uqud al-Lujain fi Bayani Huquq al-Jawazain, kitab fikih mengenai hak dan kewajiban suami-istri.
4. Fath al-Mujib yang ditulis pada 1276 H. kitab ini merupakan ulasan ringkas atas kitab khatib al-Syarbani fi al-Manasik.
5. Al-Tausyih yang ditulis pada 1314 H. ini berisi ulasan atas kitab fath al-Qarib al-Mujib karya ibn Qasim al-Ghazi.
Karya-karya Syeikh Nawawi al Bantani dalam bidang kesusatraaan, antara lain ;
1. Syarah al-Jurumiyah, isinya tentang tata bahasa Arab
2. Lubab al-Bayan yang membahas ilmu balaghah dan merupakan ulasan atas kitab Risalat al-Isti’arat karya al-husain al-Nawawi al-maliki
3. Fath al-Ghafir al-Khattiyah yang berisi ulasan atas kitab Nuzum al-Jurumiyah Al-Musamma bi al-Kaukah al-Jaliyah karya Imam “Abdul salam ibn Mujahid al-Nabrawi
4. Al-Fhusus al-Yaqutiyyah ‘ala Raudhat al_Mahiyah fi al-Abwab al-Tashrifiyah yang membahas marfologi atau ilmu sharf
Karya-karya Syeikh Nawawi al Bantani dalam bidang sejarah, antara lain ;
1. Fath al-Shamad. Kitab ini berisi ulasan atas Kitab Maulid Al-Nabawi.
2. Bughyat al-Awam fi syarh Muwlid Sayyid al-Anam SAW, li ibn jauzi.
3. Ad-Durar al-Bahiyah fi syarh Khashaish an-Nabawiyyah.
4. Targhib al-Mustaqim berisi ulasan atas kitab Manzumat al-Sayid al-Barzanji Zan al-‘Abidin fi Mauli, karya Sayyid al-Awlin.
5. Al-Ibriz al-Dani yang berisi sejarah kehidupan Nabi Muhammad saw
Karya-karya Syeikh Nawawi al Bantani dalam bidang tafsir, antara lain ;
1. Tafsir al-munir
2. Hilyat ash-Shibyan fi syarh Lubab al-Hadits li as-Suyuthi.
III. Metodologi Tafsir Al Munir
3.1. Profil Kitab Tafsir Al-Munir
Kemunculan Tafsir al-Munir menandakan adanya perkembangan penulisan tafsir di Indonesia sampai abad ke-19. Terdapat tiga nama yang diberikan Syeikh Nawawi pada tafsirnya cetakan Beirut yang diterbitkan tahun 1981, yaitu Marah Labid, Tafsir al Nawawi dan al Tafsir al Munir li Ma'alim al Tanzil. Tafsir al-Munir pertama kali ditulis oleh Syeikh Nawawi pada tahun 1860-an dan selesai pada hari Selasa malam Rabu 5 Rabiul Awal 1305 H (1884 M), yang berarti proses penggarapannya berlangsung selama 15 tahunan. Sesuai dengan kebiasaannya dalam menulis, Syeikh Nawawi menyodorkan karya tafsirnya itu kepada ulama-ulama Mekkah untuk diteliti terlebih dahulu sebelum dicetak. Percetakan ulang yang dilakukan di Halabi (Kairo) terdiri dari dua jilid dengan kira-kira 500 halaman tiap jilidnya. Jilid yang pertama dimulai dari surat al-Fâtihah sampai dengan asal surat al-Kahfi, sedangkan jilid dua dimulai dari lanjutan surat al-Kahfi sampai dengan surat an-Nas.
Adapun motifasi penulisan tafsir ini atas permintaan dari sekelompok orang, sebagaimana telah disebutkan oleh Syeikh Nawawi dalam muqoddimah tafsirnya. Setelah ditelusuri ternyata dapat disimpulkan bahwa sekelompok orang yang dimaksud adalah sekelompok murid-muridnya dari pulau Jawa dikarenakan masih minimnya literature kitab tafsir yang lengkap hingga 30 juz di Indonesia. Dan motifasi lain dari penulisan kitab tafsir ini adalah kesadaraan Syeikh Nawawi akan perkembangan zaman yang menuntut lahirnya penafsiran-penafsiran yangbaru.
3.2. Metodologi Penafsiran Kitab Tafsir Al-Munir
Yang dimaksud metodologi penafsiran adalah metode tertentu yang digunakan oleh mufassir dalam penafsirannya. Pada umumnya metode ini terbagi menjadi empat, yaitu metode ijmali, tahlili ( analitis ), muqorin ( perbandingan ), maudhu'i ( tematik ). Dan setiap metode yang digunakan pasti memiliki suatu ciri dan spesifikasi masing-masing.
Tafsir al Munir li Ma'alim at Tanzil ini dapat digolongkan sebagai salah satu tafsir dengan metode ijmali ( global ). Karena dalam menafsirkan setiap ayat, Syeikh Nawawi menjelaskannya dengan ringkas dan padat, bahasa yang digunakan mudah dimengerti dan penjelasannya pun mudah dipahami. Sistematika penulisannya pun menuruti susunan ayat-ayat dalam mushaf. Seperti penafsirnnya pada suatu ayat :
{إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ سَوَآءٌ عَلَيْهِمْ ءَأَنذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنذِرْهُمْ لاَ يُؤْمِنُونَ} أي الذين كفروا في علم الله متساو لديهم إنذارك إياهم بالقرآن وعدمه وهم لا يريدون أن يؤمنوا بما جئت به فلا تطمع يا أشرف الخلق في إيمانهم، ثم ذكر الله سبب تركهم الإيمان بقوله تعالى: {خَتَمَ ٱللَّهُ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ وَعَلَىٰ سَمْعِهِمْ} أي طبع الله على قلوبهم فلا يدخلها إيمان وعلى سمعهم فلا ينتفعون بما يسمعونه من الحق ووحّد السمع لوحدة المسموع وهو الصوت
Metode ijmali ( global ) memiki perbedaan yang sangat jelas dengan metode muqorin ( komparatif ) dan metode maudhui ( tematik ). Pada metode ijmali tidak menggunakan atau memunculkan perbedaan seperti pada metode muqorin dan tidak terkumpul dalam satu tema tertentu seperti pada metode maudhui.
Akan tetapi nyaris terdapt kesamaan antara metode ini dengan metode tahlil (analitis), namun uraian yang disampaikan pada metode analitis lebih luas dan rinci
Bagaimanapun bentuk metodologi yang dipakai, ia tetap merupakan produk ijtihadi atau hasil dari olah pikir manusia yang memiliki keterbatasan. Dan keterbatasan inilah yang menimbulkan ketidak sempurnaan, maka pada metode ini dapat kita temukan kelebihan dan kekurangan yang akhirnya menjadi ciri-ciri yang ada pada setiap metode.
Adapun kelebihan dari metode ijmali adalah ;
1. Praktis dan mudah dipahami
2. Bebas dari penafsiran isroiliyat
3. Akrab dengan bahasa Al Qur'an
Selain dari pada kelebihan, metode ijmali ini pun memiliki kekurangan ;
1. Menjadikan petunjuk Al Qur'an bersifat parsial
2. Tak ada ruangan yntuk mengemukakan analisis yang memadai
IV. Analisa terhadap Tafsir Al Munir li Ma'alim at Tanzil
Dalam menganalisa satu kitab tafsir terdapat beberapa aspek mendasar yang harus diketahui dan dikaji sebelum adanya kesimpulan akhir dalam penentuan metode yang digunakan oleh seorang mufassir dalam kitab tafsirnya. Adapun aspek-aspek tersebut adalah ;
a. Peninjauan dari pendekatannya
b. Peninjauan dari cara penjelasan dalam tafsir tersebut
c. Peninjauan dari segi keluasan bahasanya
d. Peninjauan dari cara penertiban ayat
e. Dan terakhir adalah peninjauan dari segi kecenderungan mufassir dalam penafsirannya
Berikut adalah analisa terhadap tafsir Al Munir li Ma'alim at Tanzil yang dipandang dari kelima aspek yang telah disebutkan di atas.
1. Apabila ditinjau dari pendekatan yang digunakan dalam suatu penafsiran, maka dapat disimpulkan terdapat dua sumber di dalamnya. Yaitu penafsiran bi al ma'tsur dan bi ar ra'yi Adapun yang dimaksud dengan tafsir bi al ma'tsur adalah penafsiran yang berbentuk riwayat, adapun batasan tafsir bi al ma'tsur adalah tafsir yang diberikan oleh Al Qur'an, sunnah Nabi, dan para sahabat. Dan yang dimaksud dengan tafsir bi ar ra'yi adalah bentuk penafsiran melalui pemikiran dan ataupun ijtihad.
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa penafsiran dalam kitab Tafsir al Munir li Ma'alim at Tanzil bersumber dari pemikiran yang tergolong mendominan dalam setiap penafsirannya, meskipun tak jarang Syeikh Nawawi menggunakan periwayatan untuk mendukung penafsirannya.
Seperti penafsiran dalam surat al fatihah, ayat ke 7 ;
{صِرَاطَ ٱلَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ} أي دين الذين مننت عليهم بالدين من النبيين والصدِّيقين والشهداء والصالحين. {غَيْرِ ٱلْمَغْضُوبِ} أي غير دين اليهود الذي غضبت {عَلَيْهِمْ وَلاَ ٱلضَّآلِّينَ} أي غير دين النصارى الذين ضلوا عن الإسلام ويقال: المغضوب عليهم هم الكفار، والضالون هم المنافقون لأن الله تعالى ذكر المؤمنين في أول البقرة في أربع آيات ثم ثنَّى بذكر الكفار في آيتين، ثم ثلَّث بذكر المنافقين في ثلاث عشرة آية. ويسنُّ للقارىء بعد فراغه من الفاتحة أن يقول: آمين وهو اسم بمعنى فعل أمر، وهو استجب
Pada ayat ini, tidak kita temukan adanya periwayatan yang lalu digunakan sebagai dasar argument atas penafsirannya.
2. Pada aspek kedua adalah peninjauan yang dilihat dari cara penjelasannya. Hal ini dapat dilihat dari cara dalam menjelaskan suatu ayat, apakah mufassir menjelaskannya dengan cara bayani atau muqorron ( komperatif ). Penjelasan secara bayani adalah penjelasan yang langsung dan adapun penjelasan muqorron adalah penjelasan dengan system perbandingan. Yang dimaksud dengan perbandingan adalah perbandingan antara satu ayat dengan ayat yang lain.
Dan Syeikh Nawawi al Bantani menggunakan cara penjelasan yang bayani. Hal ini dapat dibuktikan dengan penafsiran setiap ayat yang langung dijelaskan tanpa membandingkan dengan ayat-ayat lain.
3. Aspek ketiga dari metode yang digunakan adalah dari segi keluasan bahasanya. Dalam aspek ini terdapat dua bagian yaitu ijmali dan itnabi.dan Syeikh Nawawi memilih penafsiran secara ijmali, tanpa menjelaskan dengan rinci aspek kebahasaan ataupun kesusasteraannya.
4. Dan adapun yang termasuk dalam aspek keempat adalah tentang cara penyusunan atau penertiban ayat. Terdapat tiga cara penertiban ayat dalam suatu kitab tafsir, tahlili, maudhu'i. dan nuzuli. Tahlili adalah penyusunan ayat secara urut, dari surat pertama sampai terakhir. Maudhu'i adalah penyusunan ayat dengan cara pengelompokan ayat-ayat dalam satu judul atau tema. Dan nuzuli adalah penyusunan ayat sesuai dengan rentetan asbabun nuzul yang dimiliki.
Dapat disimpulkan, tafsir Al Munir li Ma'alim at Tanzil ini tersusun secara tahlili, yang berurutan dari serat pertama al fatihah sampai surat terakhir an nas dan tidak dikelompokkan sesuai tema tertentu ataupun sesuai asbabun nuzulnya.
5. Peninjauan terakhir dari kelima aspek diatas adalah peninjauan secara latar belakang atau kecenderungan mufassir dalam penafsiraanya. Terdapat banyak kitab tafsir dengan perbedaan di dalamnya, dan kecenderungan mufassir sendiri sangat menentukan produk tafsirnya. Mufassir yang lebih cenderung pada kajian kebahasaan akan membahas secara rinci kedudukan nahwu, shorof dan balaghohmya.
Lain halnya dengan mufassir yang cenderung pada fiqihnya, maka mufassir tersebut akan membahas secara detail setiap ayat yang berhubungan dengan kajian fiqih.
Pada hal ini, tafsir Al Munir termasuk dalam kelompok tafsir yang memiliki kecendrungan fiqhi karena dalam penafisrannya Syeikh Nawawi selalu berusaha utnuk menafsirkan secara detail pada setyap ayat fiqih.
V. Penutup dan Kesimpulan
Tafsir Al Munir li Ma'alim at Tanzil adalah merupakan salah satu karya tafsir ulama Indonesia. Kemunculan tafsir ini di Indonesia menjadi salah satu pemicu semangat bagi para ulama lain untuk senantyasa mengembangkan keilmuannya.
Tafsir ini merupakan salah satu Bagian dari tafsir ijmali, karena penjelasan yang relative singkat, ringkas dan terkesan tidak analitis. jika dipandang dari sudut sembernya, tafsir ini merupakan bagian dari tafsir bi al ra'yi, dikarenakan sedikitnya periwayatan yang digunakan dan mendominasinya penafsiran dari hasil pemikiran Syeikh Nawawi sendiri.
faktor-faktor penyebab perbedaan penafsiran
Pendahuluan
Al Qur’an yang diturunkan dengan kadar kebahasaan dan kesusasteraan yang tinggi sekan-akan mengundang ulama-ulama muslim untuk berlomba-lomba menafsirkannya. Seiring dengan banyaknya mufassir yang bebeda pendapat dalam produk tafsir mereka, maka dipandang perlu untuk mengetahui penyebab - penyebab perbedaan dalam penafsiran para mufassir tersebut. Hal ini dianggap perlu, agar kita tidak menjadi rancu dalam memahami setiap penafsiran yang berbeda dan agar kita bisa memilih dan memilah penafsiran yang benar tanpa diakomodir oleh kepentingan tertentu.
Pembahasan
Setelah pendahuluan yang dipaparkan di atas, maka bab ini akan membahas tentang berbagai factor yang menjadi penyebab perrbedaan dalam penafsiran yang akan dibagi menjadi dua bagian.
A. Faktor Internal
1. Qiraat
Dalam kajian ilmu tafsir Qiraat berkonotasi sebagai suatu aliran yang melafalkan Al Qur’an yang dipelopori oleh salah seorang Imam qiraat yang berbeda dari pembacaan imam-imam yang lain, dari segi pengucapan huruf-huruf, atau hay’ahnya, tapi periwayatannya qiraat tersebut darinya serta jalur yang dilaluinya disepakati.
Al Zarqani berpendapat bahwa perbedaan membaca Al Qur’an itu terbagi menjadi tujuh, yaitu :
a. Perbedaan bentuk kata benda
b. Perbedaan tashrif
c. Perbedaan jabatan kata
d. Perbedaan dikarenakan berlebih dan berkurang dalam menggunakan kata
e. Perbedaan dikarenakan terdahulu dan terkemudiankan dalam penempatan suatu kata
f. Perbedaan karena ada penggantian suatu kata
g. Perbedaan dialek
Dan akhirnya qiraat pun terbagi menjadi dua, yaitu qiraat yang sah dan tidak sah. Qiraat yag sah adalah qiraat yang diterima dan diakui keshohihannya oleh para ahli qiraat artinya qiraat tersebut sesuai dengan yang diajarkan Rasul Allah. Sebaliknya, qiraat yang tidak sah ialah qiraat yang tidak diakui oleh ahli qiraat berasal dari Rasul Allah atau disebut juga “qiraat syadzdzah”. Secara garis besarnya ada tiga macam qiraat, yaitu mutawatir, ahad dan syadzdzah. \namun Ibn al jaziri merincinya menjadi enam :
a. Mutawatir
b. Masyhur
c. Ahad
d. Syadzdzah
e. Mawdhu’
f. Mudraj
Meskipun qiraat bukan satu-satunya yang dijadikan dasar dalam istinbath ( penetapan hukum ), namun tak dapat dipungkiri bahwa perbedaan qiraat berpengaruh besar terhadap produk hukum
2. Nasikh mansukh
Dari segi bahasa nasikh mempunyai arti yang bermacam-macam, diantaranya ialah menghapus ( izalat ).naskh juga berarti menukar ( tabdil ), mengubah ( tahwil ) dan juga berarti memindahkan ( al naql ).
Faedah ditetapkannya bacaan dan dinasikhkan hukumya adalah mengingat Al Qur’an kalam Allah agar mendapat pahala bagi yang membacanya dan untuk meringankan beban hukum bagi para mukallaf. Para ulama pun berbeda pendapat tentang keberadaan nasikh dan mansukh dalam Al Qur’an.
Adapun argument dari para ulama yang tidak menyetujui adanya nasikh dan mansukh adalah :
a. Sekiranya dalam Al Qur’an ada nasikh, maka berarti dalam Al Qur’an ada yang salah atau batal.Sedangkan Al Qur’an sendiri dinyatakan tidak ada kebatalan
b. Dalil yang dijadikan alasan adanya nasikh perlu mendapat peninjauan lebih jauh.Kosakata “Ayat” tidak hanya mempunyai berbagai konotasi, tidak hanya berarti ayat Al Qur’an tetapi dapat berarti mukjizat, dapat juga berarti kitab sebelum Al Qur’an
c. Tidak adanya kesepakatan para ulama tentang berapa jumlah ayat yang telah dinasikh
d. Tidak adanya penegasan Nabi tentangada atau tidaknya naskh
3. Muhkam Mutasyabih
Secara etimologis kata muhkam berasal dari ihkam yang menurut Az Zarqani mempunyai berbagai konotasi, namun mengacu pada suatu pengertian yaitu al man’u yang berarti mencegah.sedangkan kata mutasyabih dalam bahasa Indonesia dapat diartikan mirip atau samar-samar juga mengandung berbagai konotasi yang biasanya membawa pada ketidakpastian atau ragu-ragu.maka ayat-ayat muhkam tidak memerlukan penjelasan atau pentakwilan kembali karena ayat muhkam sudah jelas kedudukannya.
Menghadapi ayat-ayat mutasyabihat, para ulama mempunyai pendapt yang berbeda khususnya tentang ayat-ayat yang berkenaan dengan ayat-ayat tentang sifat Tuhan.tapi tentang ayat-ayat yang menginformasikan selain sifat Tuahan, secara umum ulama tidak mempersoalkannya. Apabila ditelusuri pendapat-pendapat ulama berkenaan dengan ayat-ayat mutasyabihat tentang sifat-sifat Tuhan terbagi menjadi dua :
a. Menerima tanpa takwil
Mereka yang menerima dan mempercayai ayat-ayat mutasyabihat ini disebut aliran salaf. Mereka tidak mau mempermasalahkannya, melainkan menyerahkan saja maksudnya kepada Allah.
b. Menerima dengan takwil
Sehabis habis ulama salaf, disambung oleh ulama khalaf yang mulai pada abad 3 hijriyah. Pada waktu itu sudah mulai perubahan sikap ulama dalam menghadapi ayat-ayat mutasyabihat.Mereka yang membolehkan penakwilan terhadap ayat-ayat mutasyabihat terbagi menjadi dua kelompok. Pertama dipelopori oleh Abu al Hasan al Asy’ari, yang menakwilkan ayat-ayat mutasyabihat sesuai dengan sifat-sifat yang diterima (dariNya) tanpa diketahui maksudnya secara tegas. Kedua, menakwilkan ayat-ayat mutasyabihat itu sesuai dengan makna atau sifat-sifat yang dimaklumi manusia. Dengan demikian kelompok ini berusaha memalingkan makna yang terkandung dalam ayat-ayat mutasyabihatkepada makna yang dimaklumi manusia, tapi pantas dengan keagungan Allah ditinjau dari segi logika dan agama.
4. Asbabun nuzul
Allah telah memberikan petunjuk kepada manusia dengan wahyu yang diturunkanNa melalui utusanNya. Petunjuk Allah yang berlaku untuk semua menusia disemua tempat dan zaman itu, termaktub dalam kitab suci Al Qur’an. Menurut sejarahnya, ayat-ayat Al qur’an yang turun, ada yang tanpa didahului sebab dan ada yang didahului oleh sebab tertentu.
Syaih al Dahlawi mengakui, bahwa untuk mengetahui asbab nuzul suatu ayat termasuk pekerjaan yang sulit. Ini terbukti, telah timbulnya perselisihan pendapat dikalangan ulama mutaqoddimin dan mutaakhirin tentang beberapa riwayat berkenaan dengan masalah asbab nuzul tersebut. Yang dianggap menjadi sumber kesulitan, menurut al Dahlawi adalah :
a. Adakalanya kalangan sahabat dan tabi’in telah mengemukakan suatu kisah ketika menjelaskan suatu ayat. Tetapi merreka tidak secara tegas menyatakan bahwa kisah itu merupakan asbab nuzul. Padahal, setelah diteliti ternyata kisah itu merupakan sebab turunnya ayat tersebut
b. Adakalanya kalangan sahabat dan tabi’in mengemukakan hukum suatu kasus dengan mengemukakan ayat tertentu, kemudian mereka menyatakan bahwa peristiwa itu merupakan oenyebab turunnya ayat tersebut. Padahal, boleh jadi pernyataan itu sekedar istinbath hokum dari Nabi tentang ayat yang dikemukakan tadi.
B. Faktor Eksternal
1. Bentuk penafsiran
a. Bentuk riwayat ( al ma’tsur )
Penafsiran yang berbentuk riwayat atau apa yang sering disebut denga “tafsir bi al ma’tsur”adalah bentuk penafsiran yang paling tua dalam khazanah intelektual islam. Nabi Muhammad SAW bukan hanya bertugas menyampaikan Al Qur’an, melainkan sekaligus menjelaskannya kepada umat sebagaimana ditegaskan dalam Qur’an. Penafsir pertama dan utama yang menjelaskan makna Al Qur’an, ialah Allah sendiri. Kemudian, jika masih belum jelas, maka barulah Nabi Muhammad SAW menjelaskannya. Dengan demikian tafsir telah dimulai sejak turunnya ayat pertama dari Al Qur’an itu sendiri.
Para sahabat menerima dan meriwayatkan tafsir dari Nabi SAW secara musyafahat, demikian pula generasi berikutnya, sampai datang masa tadwin. Carra penafsiran serupa itulah yang menjadi cikal bakal apa yang disebut tafsir bi al ma’tsur atau bi al riwayat. Dengan demikian, para sahabat umumnya dapat menafsirkan Al Qur’an. Dalam hal ini ulama berrbeda pendapat dalam batasan tafsir bi al ma’tsur. Sebagian ulama memasukkan tabi’in dalam batasan tersebut dan sebagian yang lain tidak memasukkannya.
b. Bentuk pemikiran ( al ra’yi )
Setelah berakhir masa salaf sekitar abad ketiga hijriyah, dan peradaban Islam semakin maju dan berkembang, maka lahirlah berbagai madzhab dan aliran di kalangan umat. Masing-masing golongan berusaha meyakinkan pengikutnya dalam mengembangkan faham mereka. Untuk mencapai maksud itu, mereka mencari ayat-ayat Al Qur’an dan hadits Nabi, lalu mereka tafsirkan sesuai dengan keyakinan yang mereka anut. Ketika inilah mulai berkembang tafsir dengan bentuk al ra’yi.
Meskipun tafsir bi al ra’yi berkembang dengan pesat, namun dalam menerimanya para ulama terbagi dua ; ada yang membolehkan dan ada pula yang melarangnya. Tapi setelah diteliti, ternyata kedua pendapat yang bertentangan itu hanya bersifat lafdzi. Maksudnya kedua belah pihak sama-sama mencela penafsiran berdasarkan ra’yi semata, tanpa mengindahkan kaidah-kaidah dan kriteria yang berlaku
2. Corak penafsiran
Maksud dari corak penfsiran disini adalah suatu warna, arah atau kecenderungan pemikiran atau ide tertentu yang mendominasi sebuah karya tafsir. Seorang teolog misalnya, penafsirannya sangat mungkin didominasi oleh pemikiran dan konsep-konsep teologis. Begitu pula seorang faqih penafsirannya didominasi oleh konsep-konsep fiqih.
Kesimpulan
Banyaknya faktor yang menyebabkan perbedaan dalam penafsiran tidak berarti menimbulkan penafsiran yang saling bertentangan akan tetapi penafsiran yang ditimbulkan adalah penafsiran yang saling berkesinambungan antara yang satu dan yang lainnya.
Langganan:
Komentar (Atom)
