Dalam hirarki sumber ajaran Islam, posisi hadits menempati urutan kedua setelah Al Qur’an karena sejatinya hadits sendiri bersifat sebagai penjelas bagi Al Qur’an. Sebagaimana kita ketahui, banyak ayat Al Qur’an yang masih bersifat global yang tentunya membutuhkan kepada penjesan secara terperinci dan penjelasan itu pun bisa didapatkan dari hadits-hadits Rosulullah SAW. Begitu penting posisi hadits dalam Islam yang lalu mendorong para ulama hadits untuk membukukannya dan secara otomatis kitab hadits pun menjadi kitab kedua bagi umat Islam setelah Al Qur’an
Para ulama hadits pun mulai berupaya dengan keras untuk membukukan hadits - hadits yang dihafalnya dan dalam penyusunan kitabnya, para ulama tersebut memiliki metodologi yang berbeda. Ada yang menyusun hadits - haditsnya berdasarkan bab-bab fiqih, urutan nama sahabat, klasifikasi hadits-hadits shahih dan lain sebaginya. Diantara kitab hadits yang terkenal adalah kitab shahih milik Imam Bukhori dan Imam Muslim, kitab Muwatho’ Imam Malik , keempat kitab sunan, kitab musnad Imam Ahmad. Setyap jenis kitab hadits memiliki ciri dan metodologi yang berbeda , yang tentunya mengharuskan untuk mempelajari setyap metode dari semua jenis kitab hadits yang ada. Apabila sang pembaca tidak mengetahui metode yang dipakai oleh si penulis kitab, maka pembaca pun akan merasa kesulitan.
Begitu banyak kitab hadits yang semakin tersebar luas, memudahkan umat Islam untuk mempelajari ajaran agama dan menemukan dalil-dalil dari semua hukum yang telah disyariatkan. Keragaman penyusunan kitab hadits pun bisa lebih memberi kemudahan, karena semakin banyaknya alternatif yang bisa dipilih oleh umat Islam dalam mencari hadits.
Adapun pada kesempatan kali ini, akan dibahas salah satu dari kitab hadits yang disusun berdasarkan bab – bab fiqih karena kitab ini adalah merupakan salah satu karya dari salah satu ulama fiqih yang terkenal. Ulama fiqih tersebut adalah Imam Syafi’i, dan salah satu kitab nya yang akan dibahas adalah kitab Al Umm.
Biografi Imam Syafi’i
Imam Syafi’i bernama Muhammad dengan kunyah Abu Abdillah. Nasab beliau secara lengkap adalah Muhammad bin Idris bin al-’Abbas bin ‘Utsman bin Syafi’ bin as-Saib bin ‘Ubayd bin ‘Abdu Zayd bin Hasyim bin al-Muththalib bin ‘Abdu Manaf bin Qushay. Nasab beliau bertemu dengan nasab Rasulullah pada diri ‘Abdu Manaf bin Qushay. Dengan begitu, beliau masih termasuk sanak kandung Rasulullah karena masih terhitung keturunan paman jauh beliau, yaitu Hasyim al Mutholib.
Beliau dilahirkan di desa Gaza, pada tahun 150 H. Saat beliau dilahirkan ke dunia oleh ibunya yang tercinta, bapaknya tidak sempat membuainya, karena Allah telah memanggilnya dalam usia yang masih muda. Lalu setelah berumur dua tahun, paman dan ibunya membawa pindah ke kota kelahiran Nabi Muhammad SAW yaitu Makkah Al Mukaramah. Di Mekkah, Imam Syafi ‘i dan ibunya tinggal di dekat Syi’bu al-Khaif. Di sana, sang ibu mengirimnya belajar kepada seorang guru. Sebenarnya ibunya tidak mampu untuk membiayainya, tetapi sang guru ternyata rela tidak dibayar setelah melihat kecerdasan dan kecepatannya dalam menghafal. Dan ternyata kemudian dengan segera guru itu mengangkatnya sebagai penggantinya disaat gurunya tidak ada.
Setelah berhasil menghafalkan Alquran, Imam Syafi’i pun kemudian beralih ke Masjidil Haram untuk menghadiri majelis-majelis ilmu di sana. Sekalipun hidup dalam kemiskinan, beliau tidak berputus asa dalam menimba ilmu. Beliau mengumpulkan pecahan tembikar, potongan kulit, pelepah kurma, dan tulang untuk dipakai menulis apa yang telah ia pelajari.
Setelah mendapatkan izin untuk berfatwa dari syekh-syekhnya di Mekkah, Imam Syafi’i pun pergi ke Madinah untuk menuntut ilmu dari para ulama yang berada disana. Pemilihan kota Madinah dikarenakan Madinah adalah salah kota yang dipenuhi oleh para ulama ahli hadits yang salah satunya adalah Imam Malik. Imam Syafi’i pun berusaha untuk bertemu dengan Imam Malik dan menyetorkan hafalannya kepada Imam Malik. Imam Malik yang semula tidaak mau menerima Imam Syafi’i pun akhirnya mengagumi kecerdasan Imam Syafi’i dan lalu Imam Malik mengangkatnya menjadi muridnya hingga ia wafat.
Setelah kembali ke kota Mekkah, Imam Syafi’i melanjutkan perjalanannya menuju Yaman dan Baghdad untuk mendalami keilmuannya tentang madzhad ahli ra’yi. Lalu Imam Syafi'i pun kembali ke kota asalnya dan mengajarkan semua ilmu yang telah didapatnya di tempat dulu ia belajar. Dari sinilah banyak jamaah haji yang mengikuti kajian Imam Syafi’i hingga akhirnya namanya terkenal sebagai salah satu ulama pada saat itu.
Ketika kemasyhuran Imam Syafi’i telah terdengar sampai Baghdad, Imam Abdurrhaman bin Mahdi pun memintanya untuk menulis sebuah kitab yang berisi tentang penjelasan nasikh dan mansukh dalam Al Qur’an, hadits-hadits maqbul dan lain-lain. Maka atas permintaan tersebut Imam Syaf’i menulis kitab Ar Risalah.
Setelah lebih dari 9 tahun mengajar di Mekkah, beliau kembali melakukan perjalanan ke Irak untuk kedua kalinya dalam rangka menolong madzhab Ash-habul Hadits di sana. Beliau mendapat sambutan meriah di Baghdad karena para ulama besar di sana telah menyebut-nyebut namanya. Dengan kedatangannya, kelompok Ash-habul Hadits merasa mendapat angin segar karena sebelumnya mereka merasa didominasi oleh Ahlu Ra’yi. Beliau menetap di Irak selama dua tahun, kemudian pada tahun 197 beliau kembali ke Mekkah. Di sana beliau mulai menyebar madzhabnya sendiri.
Karena kesibukannya berdakwah dan menebar ilmu, beliau menderita penyakit bawasir yang selalu mengeluarkan darah. Makin lama penyakitnya itu bertambah parah hingga akhirnya beliau wafat karenanya. Beliau wafat pada permulaan tahun 204 dalam usia 54 tahun. Semoga Allah memberikan kepadanya rahmat-Nya yang luas.
Karya – karya Imam Syafi’i :
1. Ar Risalah
2. As Sunan al Masruroh
3. Al Fiqh al Akbar
4. Iktilaf al Hadits
5. Musnad
6. Ahkam Al Qur’an
7. Al Umm
Profil Kitab Al Umm
Kitab Al Umm karya Imam Syafi’i ini adalah salah satu kitab fiqih terbesar di dunia dan tiada tandingannya di masanya. Mengingat Imam Syafi’i sendiri adalah salah satu ulama fiqih yang tekenal dengan keluasan ilmunya. Dalam kitab ini terdapat penjelasan dari berbagai permalasahan yang dilengkapi dengan dalil baik berasal dari Al Qur’an, as Sunnah, ijma’ dan bahkan qiyas. Dalam menjelaskan suatu permasalahan, Imam Syafi’i mendahulukan dalil-dalil yang bersumber dari Al Qur’an dan lalu as Sunnah.
Penyusunan kitab ini tidak berbeda dengan kitab fiqih pada umumnya, yaitu dimulai dari bab thoharoh lalu dilanjutkan dengan bab haid dan seterusnya. Maka tidak bisa dipungkiri kalau kitab ini bisa dikategorikan dalam kitab fiqih. Selain itu karena setyap penjelasan yang terdapat didalamnya (khususnya hadits-hadits) melalui jalur periwayatan sebagaimana kitab hadits pada umumnya, maka kitab ini pun layak disebut sebagai salah satu kitab hadits.
Terdapat keraguan dan perbedaan pendapat dari para ulama tentang siapa yang menulis kitab ini. Ada ulama yang berpendapat bahwa kitab ini tidak ditulis sendiri oleh Imam Syafi’i, melainkan tulisan muridnya yang didektekan langsung oleh Imam Syafi’i. Pendapat lain menyatakan bahwa kitab ini adalah merupakan tulisan langsung Imam Syafi’i yang didalamnya juga terdapat tulisan dari muridnya al Rabi’, bahkan ada pula yang berpendapat bahwa kitab ini bukan hanya berasal dari tulisan Imam Syafi’i dan al Rabi’ saja, melainkan terdapat tambahan dari orang lain. Akan tetapi, pendapat yang msyhur adalah bahwa kitab ini berasal dari tulisan pribadi Imam Syafi’i dikarenakan didalamnya terdapat pertanyaan-pertanyaan yang pernah diajukan kepadanya dan lalu setiap pertanyaan itu lalu dijawab dan didektekan kepada muridnya.
Dalam menulis kitabnya, tak jarang Imam Syafi’i menggunakan metode dialogis, yaitu Imam Syafi’i menyebutkan pendapat pihak lain yang lalu langsung diberi tanggapan dengan bentuk jawaban dari sebuah permasalahan. Pada kesempatan yang lain Imam Syafi’i menggunakan eksplanasi yaitu menjelaskan secara detail setiap duduk perkara dengan disertai dalil-dalil yang menunjang argumennya. Yang lalu diteruskan dengan penetapan hukum yang berlaku menurut prinsip yang dianutnya.
Adapun Imam Syafi’i menyusun bab-bab dalam kitab dengan susunan sebagai berikut ;
a.. Tentang bersuci (thaharah),
b.. Tentang haid,
c.. Tentang shalat,
d.. Tentang shalat 'iedain,
e.. Tentang jenazah,
f.. Tentang zakat,
g.. Tentang pembagian zakat,
h.. Tentang puasa,
i.. Tentang i'tikaf,
j.. Tentang haji,
k.. Tentang qurban,
l.. Tentang hewan buruan dan sembelihan,
m.. Tentang makanan dan keterangan halal haramnya, dan
n.. Tentang nadzar.
Yang lalu masing-masing dibahas dalam bab-bab yang lebih rinci.
Syarat – syarat penerimaan hadits oleh Imam Syafi’i
Imam Syafi'i membagi hadits menjadi dua, yaitu kabar ammah (hadits mutawatir) dan kabar khashah (hadits ahad). Ia memandang hadits mutawatir itu pasti, sehingga hadits tersebut mutlak harus diterima sebagai dalil. Akan tetapi hadits ahad hanya wajib diamalkan apabila hadits tersebut shohih. Pada intinya, persyaratan yang ditetapkan oleh Syafi'i agar suatu hadits dapat diamalkan sama dengan yang dikemukakan oleh para ahli hadits dan ahli ushul fiqh pada masa kemudian, yakni menyangkut tsiqoh (adalah dan dhobith) yang harus terpenuhi pada setiap perawi dan kesinambungan sanad yang diriwayatkannya serta tidak adanya cacat atau kelainan dalam hadits tersebut.
Kedudukan Al Umm dalam Kutub Al Tis’ah
Walaupun Imam Syaf’i merupakan ulama dibidang fiqih dan juga hadits yang tidak diragukan lagi keilmuannya, kitab Al Umm ini belum bisa masuk sebagai salah satu dari kutubu at tis’ah.
Dalam kitabnya, Imam Syafi’i menggunakan hadits-hadits sebagai landasannya dalam mengambil istinbath hukum. Tanpa diragukan Imam Syafi’i pun menyeleksi setyap hadits yang digunakannya. Oleh karenya merupakan suatu hal yang menarik untuk megkaji tentang hadits-hadits yang digunakannya sebagai hujjah. Terlebih lagi kaidah-kaidah yang digunakan dalam penshahihan dan pendhoifan hadits itu relatif. Nilai kebenarannya lebih banyak ditentukan oleh hasil ijtihad ulama yang bersangkutan.
Perbedaan Kitab Al Umm dengan Musnad Syafi’i
Kedua kitab diatas adalah merupakan kitab yang disandarkan kepada Imam Syaf’i dan dalam keduanya telah dimuat hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Imam Syafi’i sendiri.
Adapun Al Umm adalah kitab hadits yang tersusun sesuai bab-bab fiqih yang lalu didalamnya dilengkapi dengan berbagai penjelasan dari Al Qur’an maupun as Sunnah.sedangkan Musnad Syafi’i adalah salah satu kitab hadits yang disinyalir bukan tulisan langsung dari Imam Syafi’i melainkan ditulis oleh Abdul Abbas bin Muhammad bin Ya’qub al Asham yang diriwayatkan dari Rabi’ bin Sulaimanal Muradi dari Imam Syafi’i. Didalamnya terkumpul hadits-hadits yang diriwayatkan dari Imam Syafi’i yang lalu disusun per kitab ( bab). Pada umumnya hadits – hadits yang terdapat dalam kitab Musnad ini adalah merupakan hadits-hadits hukum dan hampir tidak dijumpai didalamnya selain topik-topik tentang hukum.
Kitab musnad pada umumnya adalah kitab hadits yang disusun sesuai nama para sahabat, seperti yang kita jumpai pada Musnad Imam Ahmad dan yang lainnya. Akan tetapi tidak dengan Musnad Syafi’i. Musnad ini tersusun sesuai kitab ( bab ) hukum bukan sesuai nama para sahabat. Dapat disimpulkan, kitab ini disebut sebagai kitab bukan karena sistem pembahasannya mengacu pada sistematika kitab Musnad yang baku. Akan tetapi, karena hadits-hadits didalamnya disandarkan kepada Imam Syafi’i yang lalu disampaikan kepada salah satu muridnya al Rabi’. Jadi semua hadits didalam Musnad ini memang diriwayatkan langsung oleh Imam Syafi’i dari para gurunya.
keren...
BalasHapus:)
SAlam kenal... :)