Kamis, 27 Januari 2011

faktor-faktor penyebab perbedaan penafsiran

Pendahuluan
Al Qur’an yang diturunkan dengan kadar kebahasaan dan kesusasteraan yang tinggi sekan-akan mengundang ulama-ulama muslim untuk berlomba-lomba menafsirkannya. Seiring dengan banyaknya mufassir yang bebeda pendapat dalam produk tafsir mereka, maka dipandang perlu untuk mengetahui penyebab - penyebab perbedaan  dalam penafsiran para mufassir tersebut. Hal ini dianggap perlu, agar kita tidak menjadi rancu dalam memahami setiap penafsiran yang berbeda dan agar kita bisa memilih dan memilah penafsiran yang benar tanpa diakomodir oleh kepentingan tertentu.

Pembahasan
Setelah pendahuluan yang dipaparkan di atas, maka bab ini akan membahas tentang berbagai factor yang menjadi penyebab perrbedaan dalam penafsiran yang akan dibagi menjadi dua bagian.
A.  Faktor Internal

1.      Qiraat

Dalam kajian ilmu tafsir Qiraat berkonotasi sebagai suatu aliran yang melafalkan Al Qur’an yang dipelopori oleh salah seorang Imam qiraat yang berbeda dari pembacaan imam-imam yang lain, dari segi pengucapan huruf-huruf, atau hay’ahnya, tapi periwayatannya qiraat tersebut darinya serta jalur yang dilaluinya disepakati.
Al Zarqani berpendapat bahwa perbedaan membaca Al Qur’an itu terbagi menjadi tujuh, yaitu :
a.       Perbedaan bentuk kata benda
b.      Perbedaan tashrif
c.       Perbedaan jabatan kata
d.      Perbedaan dikarenakan berlebih dan berkurang dalam menggunakan kata
e.       Perbedaan dikarenakan terdahulu dan terkemudiankan dalam penempatan suatu kata
f.        Perbedaan karena ada penggantian suatu kata
g.       Perbedaan dialek
Dan akhirnya qiraat pun terbagi menjadi dua, yaitu qiraat yang sah dan tidak sah. Qiraat yag sah adalah qiraat yang diterima dan diakui keshohihannya oleh para ahli qiraat artinya qiraat tersebut sesuai dengan yang diajarkan Rasul Allah. Sebaliknya, qiraat yang tidak sah ialah qiraat yang tidak diakui oleh ahli qiraat berasal dari Rasul Allah atau disebut juga “qiraat syadzdzah”. Secara garis besarnya ada tiga macam qiraat, yaitu mutawatir, ahad dan syadzdzah. \namun Ibn al jaziri merincinya menjadi enam :
a.       Mutawatir
b.      Masyhur
c.       Ahad
d.      Syadzdzah
e.       Mawdhu’
f.        Mudraj
Meskipun qiraat bukan satu-satunya yang dijadikan dasar dalam istinbath ( penetapan hukum ), namun tak dapat dipungkiri bahwa perbedaan qiraat berpengaruh besar terhadap produk hukum
2.     Nasikh mansukh

Dari segi bahasa nasikh mempunyai arti yang bermacam-macam, diantaranya ialah menghapus ( izalat ).naskh juga berarti menukar ( tabdil ), mengubah ( tahwil ) dan juga berarti memindahkan ( al naql ).
Faedah ditetapkannya bacaan dan dinasikhkan hukumya adalah mengingat Al Qur’an kalam Allah  agar mendapat pahala bagi yang membacanya dan untuk meringankan beban hukum bagi para mukallaf. Para ulama pun berbeda pendapat tentang keberadaan nasikh dan mansukh dalam Al Qur’an.
     Adapun argument dari para ulama yang tidak menyetujui adanya nasikh dan mansukh adalah       :
a.        Sekiranya dalam Al Qur’an ada nasikh, maka berarti dalam Al Qur’an ada yang salah atau batal.Sedangkan Al Qur’an sendiri dinyatakan tidak ada kebatalan
b.       Dalil yang dijadikan alasan adanya nasikh perlu mendapat peninjauan lebih jauh.Kosakata “Ayat” tidak hanya mempunyai berbagai konotasi, tidak hanya berarti ayat Al Qur’an tetapi dapat berarti mukjizat, dapat juga berarti kitab sebelum Al Qur’an
c.        Tidak adanya kesepakatan para ulama tentang berapa jumlah ayat yang telah dinasikh
d.       Tidak adanya penegasan Nabi tentangada atau tidaknya naskh

3.     Muhkam Mutasyabih

Secara etimologis kata muhkam berasal dari ihkam yang menurut Az Zarqani mempunyai berbagai konotasi, namun mengacu pada suatu pengertian yaitu al man’u yang berarti mencegah.sedangkan kata mutasyabih dalam bahasa Indonesia dapat diartikan mirip atau samar-samar juga mengandung berbagai konotasi yang biasanya membawa pada ketidakpastian atau ragu-ragu.maka ayat-ayat muhkam tidak memerlukan penjelasan atau pentakwilan kembali karena ayat muhkam sudah jelas kedudukannya.
Menghadapi ayat-ayat mutasyabihat, para ulama mempunyai pendapt yang berbeda khususnya tentang ayat-ayat yang berkenaan dengan ayat-ayat tentang sifat Tuhan.tapi tentang ayat-ayat yang menginformasikan selain sifat Tuahan, secara umum ulama tidak mempersoalkannya. Apabila ditelusuri pendapat-pendapat ulama berkenaan dengan ayat-ayat mutasyabihat tentang sifat-sifat Tuhan terbagi menjadi dua :
a.       Menerima tanpa takwil
Mereka yang menerima dan mempercayai ayat-ayat mutasyabihat ini disebut aliran salaf. Mereka tidak mau mempermasalahkannya, melainkan menyerahkan saja maksudnya kepada Allah.
b.      Menerima dengan takwil
Sehabis habis ulama salaf, disambung oleh ulama khalaf yang mulai pada abad 3 hijriyah. Pada waktu itu sudah mulai perubahan sikap ulama dalam menghadapi ayat-ayat mutasyabihat.Mereka yang membolehkan penakwilan terhadap ayat-ayat mutasyabihat terbagi menjadi dua kelompok. Pertama dipelopori oleh Abu al Hasan al Asy’ari, yang menakwilkan ayat-ayat mutasyabihat sesuai dengan sifat-sifat yang diterima (dariNya) tanpa diketahui maksudnya secara tegas. Kedua, menakwilkan ayat-ayat mutasyabihat itu sesuai dengan makna atau sifat-sifat yang dimaklumi manusia. Dengan demikian kelompok ini berusaha memalingkan makna yang terkandung dalam ayat-ayat mutasyabihatkepada makna yang dimaklumi manusia, tapi pantas dengan keagungan Allah ditinjau dari segi logika dan agama.

4.     Asbabun nuzul

Allah telah memberikan petunjuk kepada manusia dengan wahyu yang diturunkanNa melalui utusanNya. Petunjuk Allah yang berlaku untuk semua menusia disemua tempat dan zaman itu, termaktub dalam kitab suci Al Qur’an. Menurut sejarahnya, ayat-ayat Al qur’an yang turun, ada yang tanpa didahului sebab dan ada yang didahului oleh sebab tertentu.
Syaih al Dahlawi mengakui, bahwa untuk mengetahui asbab nuzul suatu ayat termasuk pekerjaan yang sulit. Ini terbukti, telah timbulnya perselisihan pendapat dikalangan ulama mutaqoddimin dan mutaakhirin tentang beberapa riwayat berkenaan dengan masalah asbab nuzul tersebut. Yang dianggap menjadi sumber kesulitan, menurut al Dahlawi adalah :
a.       Adakalanya kalangan sahabat dan tabi’in telah mengemukakan suatu kisah ketika menjelaskan suatu ayat. Tetapi merreka tidak secara tegas menyatakan bahwa kisah itu merupakan asbab nuzul. Padahal, setelah diteliti ternyata kisah itu merupakan sebab turunnya ayat tersebut
b.      Adakalanya kalangan sahabat dan tabi’in mengemukakan hukum suatu kasus dengan mengemukakan ayat tertentu, kemudian mereka menyatakan bahwa peristiwa itu merupakan oenyebab turunnya ayat tersebut. Padahal, boleh jadi pernyataan itu sekedar istinbath hokum dari Nabi tentang ayat yang dikemukakan tadi.

B.  Faktor Eksternal

1.     Bentuk penafsiran

a.       Bentuk riwayat ( al ma’tsur  )
Penafsiran yang berbentuk riwayat atau apa yang sering disebut denga “tafsir bi al ma’tsur”adalah bentuk penafsiran yang paling tua dalam khazanah intelektual islam. Nabi Muhammad SAW bukan hanya bertugas menyampaikan Al Qur’an, melainkan sekaligus menjelaskannya kepada umat sebagaimana ditegaskan dalam Qur’an. Penafsir pertama dan utama yang menjelaskan makna Al Qur’an, ialah Allah sendiri. Kemudian, jika masih belum jelas, maka barulah Nabi Muhammad SAW menjelaskannya. Dengan demikian tafsir telah dimulai sejak turunnya ayat pertama dari Al Qur’an itu sendiri.
Para sahabat menerima dan meriwayatkan tafsir dari Nabi SAW secara musyafahat, demikian pula generasi berikutnya, sampai datang masa tadwin. Carra penafsiran serupa itulah yang menjadi cikal bakal apa yang disebut tafsir bi al ma’tsur atau bi al riwayat. Dengan demikian, para sahabat umumnya dapat menafsirkan Al Qur’an. Dalam hal ini ulama berrbeda pendapat dalam batasan tafsir bi al ma’tsur. Sebagian ulama memasukkan tabi’in dalam batasan tersebut dan sebagian yang lain tidak memasukkannya.
b.       Bentuk pemikiran ( al ra’yi )
Setelah berakhir masa salaf sekitar abad ketiga hijriyah, dan peradaban Islam semakin maju dan berkembang, maka lahirlah berbagai madzhab dan aliran di kalangan umat. Masing-masing golongan berusaha meyakinkan pengikutnya dalam mengembangkan faham mereka. Untuk mencapai maksud itu, mereka mencari ayat-ayat Al Qur’an dan hadits Nabi, lalu mereka tafsirkan sesuai dengan keyakinan yang mereka anut. Ketika inilah mulai berkembang tafsir dengan bentuk al ra’yi.
Meskipun tafsir bi al ra’yi berkembang dengan pesat, namun dalam menerimanya para ulama terbagi dua ; ada yang membolehkan dan ada pula yang melarangnya. Tapi setelah diteliti, ternyata kedua pendapat yang bertentangan itu hanya bersifat lafdzi. Maksudnya kedua belah pihak sama-sama mencela penafsiran berdasarkan ra’yi semata, tanpa mengindahkan kaidah-kaidah dan kriteria yang berlaku

2.     Corak penafsiran

Maksud dari corak penfsiran disini adalah suatu warna, arah atau kecenderungan pemikiran atau ide tertentu yang mendominasi sebuah karya tafsir. Seorang teolog misalnya, penafsirannya sangat mungkin didominasi oleh pemikiran dan konsep-konsep teologis. Begitu pula seorang faqih penafsirannya didominasi oleh konsep-konsep fiqih.

Kesimpulan
Banyaknya faktor yang menyebabkan perbedaan dalam penafsiran tidak berarti menimbulkan penafsiran yang saling bertentangan akan tetapi penafsiran yang ditimbulkan adalah penafsiran yang saling berkesinambungan antara yang satu dan yang lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar